LPPD Busel Tolak Penambangan Batu Gamping

Buton Selatan

Persetujuan izin penambangan batu gamping di wilayah Daratan Buton Selatan (Busel) kepada PT Molynco Asia Indotama mendapat sorotan dari Lembaga Pengembangan Pariwisata Daerah (LPPD) Busel. Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan aktivitas penambangan batu gamping itu dipandang akan berdampak negatif bagi alam, lingkungan dan masyarakat Busel.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Buton Selatan, khususnya masyarakat yang berada pada zona wilayah rencana penambangan Batu gamping ini untuk menolak segala bentuk aktivpitas penambangan itu. Semua ini hanya akan merugikan kita semua,” ungkap Ketua Lembaga Pengembang Pariwisata Daerah Buton Selatan, L.M Asmar Iyan Saputra.

Menurut Iyan, apabila dibiarkan beroperasi, maka kondisi pegunungan yang ada di daratan Busel yang tadinya hijau akan rusak akibat pengerukan skala besar menggunakan alat berat.

“Pesona alam Buton Selatan ini harus kita jaga. Jangan biarkan keindahan alam negeri beradat ini dirusak. Berikan kesempatan anak cucu kita untuk dapat menikmati keindahan alam ini dikemudian hari,” ucapnya.

Selain kerusakan alam, menurutnya aktivitas penambangan batu gamping ini juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Udara segar di Buton Selatan akan dicemari oleh debu.

Iyan tidak menepis, dengan hadirnya penambangan Batu gamping ini memiliki asas manfaat pada lapangan pekerjaan di Buton Selatan. Namun kata dia, semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan dialami nantinya.

“Ok, dari sisi lapangan pekerjaan mungkin ada manfaatnya untuk masyarakat kita. Namun semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan kita hadapi. Saya yakin, karyawan yang akan dibutuhkan tidak akan lebih dari 100 orang, itupun statusnya kebanyakan sebagai buruh kasar,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini PT Molynco Asia Indotama telah mengantongi izin melakukan aktivitas penambangan batu gamping di wilayah Buton Selatan. Persetujuan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri investasi/Kepala Badan Penanaman modal nomor 987 tahun 2021.

Berdasarkan peta rencana ekplorasinya, wilayah yang terkena aktivitas penambangan ini yaitu kecamatan Lapandewa dan Sampolawa. [Red]

Komentar