P3K di Konawe Ditahan karena KDRT

Konawe

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Konawe, inisial HA, ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Konawe. HA diduga melakukan KDRT yang korbannya adalah istrinya sendiri.

Hal ini dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ni Kadek Karmiati. HA diduga melakukan KDRT, 16 September 2025, dan pada hari yang sama korban membuat laporan pengaduan di Polres Konawe.

“Kami coba lakukan restorative justice (RJ) karena ini menyangkut rumah tangga. Sebagaimana pengalaman, kasus KDRT biasanya setelah terbit LP (Laporan Polisi), korban tarik laporan,” ungkapnya.

Terlapor, kata Karmiati, tidak beritikad baik untuk melanjutkan proses  RJ. Tanggal 2 Oktober 2025 terbit LP, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksı-saksi, dan saksı serta korban di BAP.

Kronologi dugaan KDRT ini bermula ketika tersangka meminta korban meminjam uang kepada kerabatnya. Setelah menelpon kerabatnya, tiba-tiba tersangka meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke lantai. Tidak hanya sampai disit, tersangka kembali memukul kepala korban dengan kepalan tangan.

“Ya kami sudah melakukan visum, dan terjadi memar dipipi kiri, dan benjolan di kepala,” jelas Karmiati lagi.

Karmiati menyampaikan kepada suami-suami lainnya untuk tidak mengedepankan emosi dengan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Karena akan berdampak pada psikologis perempuan juga psikologis anak.

“Sudah terlalu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, entah itu PNS, PPPK, ataupun masyarakat biasa. Kami tetap akan melakukan tindakan hukum, tegasnya.

(Redaksi)

Komentar

News Feed