Pelaku Ditangkap, Polres Baubau Ungkap Pembunuhan Pelajar di BWI

Baubau

Polres Baubau telah menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di lingkungan Wurahabake kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) kecamatan Wolio, Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 1.00 wita. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang Mako Polres Baubau berinisial LA (22) dan SA (23).

Konferensi pers, Jumat 14 Februari 2024, Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, terungkap bahwa pelaku dan korban Muhammad Ridho Pratama yang masih berumur 17 tahun, tidak saling mengenal, juga tidak tinggal dilingkungan atau kelurahan yang sama.

Kasi Humas mengurai kronologis:

Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita kedua pelaku menenggak minuman beralkohol di Kotamara. Hingga tengah malam pukul 01.00 wita, Minggu 2 Februari 2025, LA dibonceng SA mengendarai sepeda motor Crf menuju lokasi acara joget di BWI.

Pelaku kemudian melihat dua orang yang mencurigakan dan mengikutinya. Sampai disimpang 3 dilingkungan Wurahabake, LA memberhentikan motor yang ditumpangi korban. LA bertanya “Kalian yang curi ayam kah” dan  korban menjawab “Bukan”.

Setelah itu SA ingin mengambil tas korban, tetapi tidak diberikan. Saat itu para pelaku dan korban sempat cekcok dan bertengkar. Beberapa saat kemudian datang 2 teman korban dan korban menyampaikan kepada kedua temannya tersebut “Mereka itu dia keroyok saya” setelah itu korban memukul LA dan SA.

Pukulan korban mengenai pelipis mata sebelah kiri LA, spontan LA menarik badik yang ada dipinggangnya, dengan menggunakan tangan kanan, menusuk korban dua kali mengenai perut sebelah kiri. Kemudian saat korban lari, LA kembali menusuk korban mengenai pinggang belakang sebelah kiri.

“Selanjutnya, karena merasa situasi tidak memungkinkan, LA dan SA langsung pergi meninggalkan tempat itu, LA sempat menendang motor korban. Keduanya pun pergi ke pasar ayam di pasar Wameo, untuk membersihkan baju pelaku dan badik yang digunakan untuk menikam korban,” urai Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan: 1 sepeda motor Honda Crf 150 berwarna hitam putih, 1 helm merk Kyt warna hitam, 1 senjata tajam jenis badik, 1 baju kaos warna coklat.

Kedua pelaku telah diamankan Opsnal Satreskrim Polres Baubau, Rabu 5 Februari 2025, dan akan dikenakan pidana sesuai pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan  atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (3) berbunyi dalam hal anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana mengakibatkan mati dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar dan pasal 170 ayat (2) ke-3 yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan secara terang-terangan dan bersama-sama adanya penggunaan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa diancam pidana penjara selama 8 tahun.

(Redaksi)

Komentar