Penadah Motor RDR “Belum Tersentuh”, Penyidikan Terus Dilakukan

Baubau

Polres Baubau Baubau diminta mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penadahan kendaraan rental milik Rendra Rental (RDR) Group. Penanganan kasus ini, Polres Baubau telah menetapkan inisial DN, warga Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka penggelapan, namun belum menyentuh terduga penadah inisial MRD.

Mewakili RDR, Ciang mengungkapkan,  pihaknya melaporkan dua kasus berbeda, yakni pada 23 Mei 2025 terkait penggelapan oleh DN, dan pada 29 Mei 2025 terkait dugaan penadahan oleh MRD.

“Dari pengakuan tersangka DN, motor milik RDR yang ia sewa, dijual kepada MRD. Bahkan disebutkan MRD mengetahui motor itu milik rental (RDR). Tapi sampai sekarang MRD belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkaprnya, Sabtu (6/9/25).

Kronologi kasus:

Berawal saat IN (inisial) menyewa satu unit mobil Ayla milik RDR, kemudian meminta diganti dengan sepeda motor.

Saat pergantian shift, karyawan RDR, Sukma, menyerahkan motor kepada DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sepeda motor tersebut kemudian berpindah tangan ke MRD dengan alasan digadai.

Saat RDR menghubungi MRD, yang bersangkutan bahkan sempat meminta tebusan Rp10 juta baru kemudian motor dikembalikan ke pihak RDR. Belakangan diketahui bahwa motor dimaksud sudah dijual.

Owner RDR Group, Yuhandri Hardiman berharap kasus ini ditangani lebih transparan dan profesional.

“Kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. Unsur penadahan sudah jelas, tapi sampai sekarang penadahnya belum juga jadi tersangka. Kami hanya berharap ada kepastian hukum,” harapnya.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima RDR, tercatat enam orang saksi telah diperiksa. Namun, motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DR 4136 XY yang menjadi barang bukti, hingga kini belum ditemukan.

Penyidikan Terus Dilakukan

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dilakukan.

“Saya sudah arahkan penyidik dan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku tindak pidana,” tanggapnya, saat dikonfirmasi.

Ridlo memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara ini.

(Redaksi)

Komentar