Ekspose perkara Tipikor dipimpin langsung Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, didampingi Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH, Kasi Pidsus Siti Darniati SH, bersama Tim Penyelidik.
Buton
Kejaksaan Negeri Buton tidak main-main dalam penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Komitmen profesionalitas serta integritas Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH ini kembali dibuktikan, dengan mengusut dugaan Tipikor terkait bandar udara kargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan.
Setelah sebelumnya dalam tahap penyelidikan, Jum’at 28 April 2023, Kejari Buton telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan. Menyangkut dugaan Tipikor dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Proyek dimaksud bernilai kontrak sebesar Rp 1.848.220.000 (Satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyelidik Kejari Buton.
“Dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH MH melalui keterangan tertulis.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, lanjut Azer, Tim penyelidik Kejari Buton telah meminta keterangan kepada 41 orang, baik pihak PT TATWA JAGATNATA selaku konsultan pelaksana, dan pihak Dinas Perhubungan, maupun pihak-pihak dilingkungan Pemkab Busel, serta pihak terkait lainnya.
Bahwa diduga, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan, terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi, diantaranya:
-Tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud, dalam hal ini penyusunan RAB, RKA, dan pengusulan program dalam rencana kerja Dishub Busel;
-Melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dishub Busel T.A 2020;
-Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan, sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian dilapangan;
-Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan;
-Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan;
-Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar.
Oleh karena itu, kata Azer, Tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud, adalah total lost sebesar Rp 1.612.992.000 (Satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yaitu nilai kontrak, setelah dikurangi pajak.
Selanjutnya, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton, tanggal 28 April 2023, dengan Pasal sangkaan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, dalam proses perkembangannya nanti, tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU,” tegas Azer.
Azer menuliskan, Kejari Buton meminta dukungan dari semua pihak, agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan profesional, serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan. (Redaksi)
Komentar