Baubau
Kasus dugaan pencurian ratusan gram emas yang ditangani Satreskrim Polres Baubau kini menjadi sorotan, setelah muncul dugaan malprosedur hingga indikasi penghilangan barang bukti oleh oknum aparat. Perkara yang dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum menetapkan tersangka.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, mengatakan, penyidik Satreskrim telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Sementara proses pengumpulan alat bukti juga masih berlangsung, guna menentukan langkah hukum lanjutan secara profesional dan akuntabel.
Terkait adanya laporan dugaan malprosedur yang melibatkan oknum anggota Satreskrim, Rino menjelaskan bahwa Propam Polres Baubau bersama Bidpropam Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan internal. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian.
“Kapolres Baubau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap dua di kejaksaan. Personil Satreskrim terus menelusuri seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan penjualan barang hasil pencurian di Makassar, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim penyelidik,” ungkapnya.
Menurut Rino, meskipun laporan awal telah mencantumkan nilai kerugian korban, jumlah kerugian tersebut masih terus diverifikasi. Sebab diperlukan kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian antara laporan korban dengan temuan alat bukti di lapangan.

Disisi lain, keluarga korban melalui anak korban, Fadil, menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bidpropam dan Irwasda Polda Sultra. Dugaan tersebut meliputi dugaan pelanggaran administrasi, dugaan permintaan biaya operasional, hingga dugaan kerusakan TKP yang dinilai berpotensi mempengaruhi integritas barang bukti.
Keluarga korban juga menyoroti adanya dugaan keterlambatan penyerahan rekaman CCTV dari tim opsnal kepada penyidik, bahkan terdapat informasi bahwa rekaman tersebut diduga telah dihapus oleh oknum tertentu. Kondisi ini disebut menyulitkan proses pengungkapan fakta peristiwa secara utuh.
“Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian kadar emas dari barang bukti yang berhasil diamankan dari pihak penadah. Dari total sekitar 360 gram emas yang dilaporkan hilang, sebagian diantaranya diduga telah dijual di Makassar. Berdasarkan keterangan saksi, sekitar 160 gram emas dibawa terduga pelaku, sementara sekitar 70 gram sudah disita dari dua penadah, tetapi kadar emasnya tidak lagi sesuai dengan kondisi awal,” dugaannya.
Keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan penggelapan barang bukti berupa satu kalung emas putih yang sebelumnya sempat diperlihatkan kepada korban, namun tidak lagi ditemukan saat diserahkan kepada penyidik. Selain emas, korban juga melaporkan kehilangan bilyet deposito senilai Rp500 juta, BPKB mobil, uang tunai Rp11 juta, serta telepon genggam.
Polda Sultra disebut akan kembali menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum aparat. Keluarga korban berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.
(Redaksi)









Komentar