Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura resmi menjalin Kerjasama Yudisial, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua MA RI, YM Prof Dr M Syarifuddin SH MH dan Ketua MA Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon. Dalam upacara penandatanganan, yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Lantai 14 Tower MA RI, Jakarta.
Melalui Nota Kesepahaman yang akan berlaku selama tiga tahun kedepan, pengadilan tertinggi kedua negara tersebut telah sepakat, untuk melakukan pertukaran pengalaman dan berdiskusi atas:
Isu-isu yang berkaitan dengan hukum perniagaan lintas batas, termasuk penyelenggaraan program bersama dan konferensi mengenai hal-hal yang menjadi kepentingan terkait;
Pertukaran timbal balik tentang isu-isu, tentang pengadilan perniagaan internasional dan penyelesaian sengketa perniagaan internasional;
Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan Konsorsium Internasional untuk Keunggulan Pengadilan (Internasional Consortium for Court Excellence), dan mempromosikan adopsi Kerangka Kerja Internasional untuk Keunggulan Pengadilan (Internasional Framework for Court Excellence); dan
Pelatihan yudisial dan pertukaran yudisial.
Dalam pidato sambutannya Ketua MA RI menekankan, bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial ini, merupakan manifestasi kebutuhan bersama kedua negara. Yang dibangun atas dasar prinsip saling menghormati dalam kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing yurisdiksi pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Singapura adalah salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir, merupakan negara dengan nilai Foreign Direct Investment tertinggi di Indonesia.
Chief Justice Sundaresh Menon, dalam pidato sambutannya menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan capaian luar biasa bagi perjalanan kerjasama pengadilan kedua negara. Karena membuka lebar kesempatan bagi berbagai kolaborasi lanjutan.
Ia meyakini, bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan pondasi bagi kerja sama bilateral yang langgeng dan dinamis di tahun-tahun yang akan datang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial juga dibarengi dengan beberapa acara penting lainnya, seperti Seminar Internasional Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional, yang diselenggarakan di Hotel Borobudur 7 November 2023, sore, dan Dialog Yudisial tentang Peradilan Modern : Tantangan dan Kesempatan yang diselenggarakan di Pusdiklat Teknis Yudisial, Ciawi, 8 November 2023. (Redaksi)
Sumber: Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr Sobandi SH MH.
Komentar