Lagi, Sorot Tambang Galian C di Waruruma!

Baubau

Belum juga tuntas permasalahan kepastian legalitas aktivitas tambang galian c di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau, berikut persyaratan/kelengkapan yang menyertainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kini muncul permasalahan baru, yang disinyalir sama, di Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna.

Debu beterbangan terbawa angin berhembus di ruas jalan terluar kompleks Perumahan Nasional (Perumnas) Waruruma, melintasi Jalan Anoa. Pemandangan ini terlihat, Senin (12/9/22), saat beberapa truk mengangkut tanah/batuan material ke lokasi pekerjaan proyek By Pass Waruruma, di Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna.

Saat dikonfirmasi, Lurah Waruruma Muslimin mengatakan, terkait adanya truk pengangkut, serta pengambilan tanah/batuan dari lokasi tanah/kebun di wilayahnya memimpin, dirinya tidak mengetahui ihwal perizinan atas aktivitas tersebut.

Beberapa hari lalu kata Muslimin, pihak pengelola/kontraktor sempat mengajukan permohonan izin untuk mengangkut tanah. Sekaligus menanyakan nilai persentanse untuk tambang galian c.

“Saya sampaikan bahwa di Kota Baubau belum ada persentase tambang galian c. Bukan saya yang keluarkan izin, saya hanya menerangkan pemilik lahan/kebun,” tulis Muslimin via pesan elektronik.

Anehnya Muslimin mengaku tidak mengetahui adanya altivitas penambangan tanah/batuan, serta adanya aktvitas pengangkutan tambang galian c tersebut. Padahal truk pengangkut lalu lalang di samping kantornya.

Salah seorang warga Perumnas Waruruma menyayangkan aktivitas penambangan batu/tanah yang terjadi. Tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kepada warga, dan berpotensi pada semakin rusaknya jalan yang ada di Perumnas Waruruma, terlebih bila diduga ilegal alias tak berizin.

“Saya kira harus menjadi perhatian instansi terkait, karena ini menyangkut penegakkan aturan, lingkungan hidup, warga terdampak, dan kontribusi pelaku usaha kepada masyarakat, atau negara,” katanya. [Red]

Baca juga ⬇️


Komentar