Baubau
Terungkap dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (DESDM Sultra) bahwa aktivitas tambang galian c di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batuan DESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris SSi, Senin (12/9/22), berdasarkan data MOMI.
“Kalau berdasar data di MOMI, tidak ada dinda,” sebutnya.
“Dari data Perizinan yang diserahkan oleh Pusat ke Provinsi, tidak ada atas nama tersebut diatas. Data diatas itu hanya SPPL dan NIB, bukan IUP ataupun SIPB,” ungkap Hasbullah, saat redaksi Kasamea.com mengkonfirmasi legalitas, sembari memperlihatkan beberapa dokumen.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 35
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP; b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan.
Baca juga ⬇️
[Red]
Komentar