Bawaslu Proses Ketua DPRD Kendari Diduga Gunakan Randis Saat Daftar Caleg

Kendari

Ketua Bawaslu Kota Kendari angkat bicara terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, saat pendaftaran calon legislatif, di KPU Kota Kendari, Jumat (12/5/23).

Diduga, Subhan berada di Kantor KPU Kota Kendari, dan menggunakan mobil dinas merk Toyota Fortuner bernomor Polisi DT 3 E. Mobil tersebut terparkir di depan kantor KPU Kota Kendari,

Sekitar Pukul 14:00 Wita rombongan pengurus dan para caleg usungan PKS mendatangi kantor KPU Kota Kendari. Mereka dipimpin langsung Ketua DPD PKS Kota Kendari Andi Mansyur, beserta Subhan, dan Rizki Brilian Pagala.

Terkait hal tersebut (dugaan pejabat publik menggunakan mobil dinas saat pendaftaran caleg) langsung disorot Bawaslu Kota Kendari.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menjelaskan, pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai tidak diperbolehkan. Sesuai aturan perundang-undangan.

“Jadi ketika ada pejabat publik yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, sudah disebut pelanggaran. Terkait penggunaan fasilitas negara saat kegiatan partai politik memang ketentuan undang-undang juga ada, ini masuk dalam kajian kami” urainya.

Kata Sahinuddin, terkait adanya mobil dinas Ketua DPRD Kota Kendari parkir di depan kantor KPU Kota Kendari, saat PKS mendaftarkan caleg, pihaknya akan mengumpulkan bukti, dan memprosesnya sesuai ketentuan yang ada di Bawaslu, dan undang-undang.

“Kalau ada kasus seperti itu, maka kami akan melakukan proses dengan bukti-bukti yang ada,” Terkait adanya mobil dinas anggota DPRD yang dibawa saat mendaftar caleg di KPU. Kami akan proses sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya.

(Samsul / Redaksi)

Komentar