Didesak Batalkan Hasil Seleksi PPPK, Firman Hamzah: “Sudah Sesuai Ketentuan”

Peserta seleksi PPPK Busel yang tidak lolos, melakukan pertemuan, guna menyuarakan aspirasi mereka.

Buton Selatan

Puluhan peserta seleksi PPPK yang tidak lolos, didampingi elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Buton Selatan (GPBS), mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) membatalkan hasil seleksi PPPK, yang telah diumumkan beberapa waktu lalu. Mereka menduga, ada kejanggalan dalam proses seleksi, sehingga merugikan peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Ketua GPBS, La Ode Aliopu mengatakan, informasi yang mereka peroleh, pihaknya menduga praktek kecurangan dalam seleksi PPPK Keguruan dan Kesehatan di Negeri Beradat. Sehingga, mereka meminta transparansi, hingga pembatalan SKTT.

“Dari hasil investigasi, Pemkab Busel ada indikasi politik yang dimainkan, khususnya panitia seleksi, dan akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya, usai rapat bersama peserta yang tidak lolos, Sabtu (23/12/23).

Aktivis vokal ini, menyebutkan, sungguh ironis, sebab puluhan peserta yang tidak lolos, setelah diterbitkannya pengumuman hasil seleksi, dalam seleksi CAT, dinyatakan lolos. Namun, setelah kembali ke daerah (Pemkab Busel, red), hasil CAT, nilainya berkurang, dan dinyatakan tidak lolos.

“Sedangkan yang nilainya kurang, dibawah rata-rata, justru diloloskan. Ini yang perlu kita pertanyakan kembali,” tegasnya lagi.

Kata Aliopu, pihaknya menuntut transparansi, obyektivitas, dan batalkan SKTT. Karena mengacu pada beberapa daerah lainnya, tidak menerapkan SKTT tersebut. Kemudian, SKTT di Busel, tidak ada penyampaian sebelumnya kepada seluruh peserta, dan peserta baru mengetahuinya setelah adanya pengumuman hasil seleksi.

Ada pula informasi dugaan pungutan berkisar Rp25 juta sampai Rp30 juta, akan tetapi menurut Aliopu, pihaknya belum mengantongi bukti. Seterusnya, menyangkut adanya indikasi orang dalam, yang akan mereka kawal sampai tuntas.

“Kami akan mempertanyakan ke pihak Panselda yang mengadakan SKTT di Busel, kemudian mengkonfirmasi kembali ke pihak Dinas Pendidikan, karena mereka lah yang diutus dalam memberikan penilaian SKTT. Kok kenapa bisa, guru-guru yang memiliki nilai yang tinggi CAT-nya, tiba-tiba kembali kepada daerah, nilainya direndahkan. Sedangkan nilai yang rendah tiba-tiba ditinggikan,” tambahnya.

Mewakili rekan-rekannya, salah seorang peserta yang tidak lolos, La Ode Suardin, menambahkan, dirinya bersama rekan guru yang senasib, hanya bermaksud menyuarakan aspirasi, agar mengetahui kebenaran dan keadilan dalam proses seleksi dimaksud. Memastikan tidak ada praktek pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada konspirasi untuk meloloskan keluarga, orang terdekat, atau peserta yang menyetorkan uang kepada oknum.

Lahirnya SKTT, tambah Suardin, menimbulkan adanya pengurangan nilai, sebelumnya, seleksi kompetensi teknis, sesuai hasil CAT masing-masing. Karena perlakuannya lewat live streaming yang disaksikan banyak orang.

Diantara yang dinyatakan tidak lolos, ada yang sudah masa jabatan lebih dari 10 tahun, ada yang mendekati 10 tahun, dan yang dinyatakan lolos ada yang masa pengabdian baru kurang lebih dua tahun.

“Ada peserta nilai CAT-nya 575, berubah menjadi 513. Kemudian ada juga dengan nilai CAT 593, dengan adanya SKTT, menjadi 533,” beber Suardin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Buton Selatan, Firman Hamzah, menjelaskan, dalam penerimaan PPPK tahun 2023, Busel merupakan salah satu dari empat daerah di Sultra, yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Tambahan Teknis (SKTT). Bersama Pemprov Sultra, Muna, dan Konkep.

Ia menjelaskan, bahwa dengan diselenggarakannya SKTT ini, maka nilai CAT bukan nilai kelulusan.

Saat tes, kata Firman, ada empat kompetensi yang diukur dalam CAT, kompetensi teknis, kompetensi menejerial. kompetensi sosial kultural, dan kompetensi wawancara. Dari empat itu, hanya kompetensi teknis yang bobotnya 70 persen.

“Sehingga kemudian kalau saya simulasikan, misalnya dia dapat 100, berarti kalau dikali 0,7, sama dengan 70. Itu artinya dia turun. Mengenai bagaimana dikali 0,7 atau 70 persen, diatur dalam Permen PAN-RB, dan Permen Dikbud, ” jelasnya.

Ditambahkannya, lalu, nilai secara keseluruhan, SKTT-nya. Nilai teknis itu adalah jumlah dari nilai teknis CAT, yang bobotnya 70 persen, ditambah dengan nilai teknis dari SKTT, yang maksimalnya itu adalah 30 persen dari 450.

“Kan ceritanya nilai teknisnya ini 450 ini. Maka nilai teknisnya itu nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Ini yang teknis,” tambahnya.

Firman pun memastikan, bahwa hasil seleksi PPPK di Busel sudah sesuai ketentuan.

“Artinya ini barang tidak diada-adakan. Ada rakornya juga. Dan ini diumumkan secara nasional,” tegasnya.

“Penilaian SKTT itu, penilaian yang ada di daftar akunnya mereka. Kan pengamatan sikap kerja. Prilaku kerja. Bukan pengamatan di kelas. SKTT-nya itu,” sambungnya.

Labih jauh, Firman menjelaskan, penilain SKTT dilakukan melalui akun yang dikirim langsung pihak Kementerian.

“Dia penilaian melalui akun langsung yang dikirim melalui Permendikbud, yang hubungan link dengan SSCN. Jadi bukan penilaian manual, dan itu tidak berkaitan dengan hasil CAT-nya. Mengenai bagaimana 70 persen itu, sistem yang atur, sistemnya BKN. Karena bobotnya SKTT itu dia 30 persen,” jelasnya lagi.

Kata Firman, penyelenggaraan PPPK guru, jabatan fungsional guru di Busel sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sedapat mungkin semua pihak dapat memahami semua ketentuan tersebut.

“Kalau dari Pemda tidak ada istilah kecurangan. Nda ada. Mengenai Pemda terkait SKTT, itu diatur. Ada aturannya,“ pungkasnya. (Redaksi)

Komentar