Buntut dari dugaan terjadinya pencatutan nama organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara oleh oknum, organisasi yang dipimpin Adhy Yaksa Pratama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
SE ditandatangani Adhy Yaksa Pratama dan Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara, Muh Irvan S, menekankan komitmen dalam menjaga kehormatan dan nama baik organisasi, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang mencatut nama Jaringan Media Siber Indonesia, hingga menimbulkan kerugian,” demikian kutipan SE tersebut.
SE juga menegaskan lebih lanjut bahwa kepengurusan yang sah dan diakui saat ini hanya Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara dan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia Kolaka Raya. Para anggota diingatkan agar tidak menggunakan nama organisasi tanpa sepengetahuan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara.
“Anggota yang terbukti mencatut nama organisasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal Jaringan Media Siber Indonesia,” kutipan SE selanjutnya.
Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara berharap Surat Edaran yang telah diterbitkan ini menjadi perhatian seluruh anggota, demi menjaga integritas dan marwah organisasi.









Komentar