Pelaku Bom Ikan di Buteng Ditangkap Polisi

Baubau

Satpol Airud Pores Baubau mengamankan pelaku pengguna bahan peledak bom ikan, inisial LA (55), warga Dusun Karoda-roda Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.

LA ditangkap bermula saat personel Satpol Airud melaksanakan tugas patroli, dan penyelidikan tindak pidana perairan. Dipimpin langsung oleh Kasatpol Airud AKP Yudhi Widhia Sarono SH, tepatnya di sekitar perairan Tanjung Wandoridi, Jumat 27 Januari 2023 petang.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap sampan perahu serta barang bawaan LA, dan petugas menemukan dua botol bahan peledak jenis bom ikan siap pakai. Satu botol handak bom ikan jenis botol besar merk racun, yang disimpan didalam box ikan bagian depan perahu sampan.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Simaluyuk SIk mengatakan, akan tetap terus menangani permasalahan bom ikan ini yang meresahkan masyarakat, karena dapat merusak ekosistem laut.

“Kita pun juga sudah melakukan koordinasi serta sosialisasi tentang pelarangan bom ikan ini,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah dua buah botol handak bom ikan, berupa botol besar dan botol kecil. Satu buah panah ikan, satu buah kacamata selam warna hitam, satu buah korek api gas, satu dayung, dan satu sampan perahu warna biru.

Pelaku diamankan di Mako Satpol Airud dan diancam dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang ancaman hukuman bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi 20 tahun. (Redaksi)

Komentar