DPRD Sultra Serius Sikapi Laut Bermangrove Bersertifikat Tanah di Baubau

Anggota DPRD Sultra, Suwandi.

Baubau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara rupanya tak tinggal diam atas permasalahan laut bermangrove bersertifikat tanah di Kolagana Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau. Hal ini sebelumnya diviralkan warga setempat bernama Polo Nusantara melalui media sosial TikTok, yang kemudian diberitakan media Pers, dan rupanya diam-diam DPRD Kota Baubau juga mengusut dan akan membahasnya dalam forum resmi secara kelembagaan.

Anggota Komisi III, Suwandi, mengungkapkan, dirinya akan mempertegas masalah tersebut dalam forum resmi DPRD Sultra, yang saat ini tengah melakukan pembahasan LKPJ Gubernur Sultra Tahun 2024.

“Besok (Hari ini) saya pertegas dalam forum, dan pastikan instansi tekhnis lakukan peninjauan ke lapangan,” tegasnya, Rabu (16/4/25).

Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.926/MENLHK/PDASHL/DAS.1/10/2021 Tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2021, lokasi beberapa sertifikat dimaksud, masuk dalam peta kawasan mangrove untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Seperti yang telah disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Baubau, Muh Yusran Ahmad (Tayang dalam berita Kasamea.com sebelumnya).

“Ini masalah serius, kami pertegas kembali bahwa kami serius menyikapinya,” tegasnya, Rabu (16/4/25).

Suwandi meminta kepada Pemerintah Kota Baubau agar melakukan yang terbaik demi kepentingan negara, daerah, dan kepentingan masyarakat Kota Baubau, khususnya yang telah memanfaatkan laut bermangrove secara turun temurun sejak leluhur mereka. Sebab bukan hanya untuk saat ini saja, perlu diingat masih ada keberlanjutan generasi yang juga akan memanfaatkan ruang hidup disana (Laut bermangrove), demi keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

“Kenapa justru Lurah (Oknum) memiliki sertifikat hak pakai, bersama pemilik lain yang diduga bukan masyarakat setempat. Untuk kepentingan apa, kepentingan umum atau kepentingan pribadi?,” ungkapnya.

Suwandi menyayangkan kejadian ini, dan berkomitmen untuk menelusuri kebenaran bersama rekan sejawatnya. Bila terbukti terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sertifikat tersebut harus dicabut.

Politisi senior PAN ini juga mempertanyakan kemunculan alas hak yang menjadi landasan hukum penerbitan sertifikat dimaksud. Menurutnya Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak ujuk-ujuk muncul begitusaja, sebab ada historis panjang, sudah adanya mangrove di pesisir laut disana.

“Meskipun secara legal administratif ada alas hak, kwitansi jual beli tahun 1995, perlu diperjelas siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Merunut kebelakang, bagaimana kedudukan hukum laut bermangrove itu dulunya, karena pengakuan warga disana, bahkan masyarakat setempat tidak pernah memilikinya walaupun sejengkal saja,” pungkasnya. (Redaksi)

Baca berita terkait:

https://www.kasamea.com/laut-bermangrove-bersertifikat-tanah-1-milik-oknum-lurah-beberapa-masuk-kawasan-lindung-baubau/

https://www.kasamea.com/dimanfaatkan-delapan-generasi-laut-bermangrove-kini-bersertifikat-tanah-bpn-baubau-pastikan-sesuai-aturan/

https://www.kasamea.com/laut-bermangrove-bersertifikat-tanah-dprd-baubau-usut-kkp-tak-berwenang/

https://www.kasamea.com/laut-bersertifikat-tanah-bpn-dan-dinas-perkimtan-baubau-merespon/

https://www.kasamea.com/laut-di-baubau-bersertifikat-tanah-lurah-membantah/

ltra Serius Sikapi Laut Bermangrove Bersertifikat Tanah di Baubau

Baubau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara rupanya tak tinggal diam atas permasalahan laut bermangrove bersertifikat tanah di Kolagana Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau. Hal ini sebelumnya diviralkan warga setempat bernama Polo Nusantara melalui media sosial TikTok, yang kemudian diberitakan media Pers, dan rupanya diam-diam DPRD Kota Baubau juga mengusut dan akan membahasnya dalam forum resmi secara kelembagaan.

Anggora Komisi III, Suwandi, mengungkapkan, dirinya akan mempertegas masalah tersebut dalam forum resmi DPRD Sultra, yang saat ini tengah melakukan pembahasan LKPJ Gubernur Sultra Tahun 2024.

“Besok (Hari ini) saya pertegas dalam forum, dan pastikan instansi tekhnis lakukan peninjauan ke lapangan,” tegasnya, Rabu (16/4/25).

Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.926/MENLHK/PDASHL/DAS.1/10/2021 Tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2021, lokasi beberapa sertifikat dimaksud, masuk dalam peta kawasan mangrove untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Seperti yang telah disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Baubau, Muh Yusran Ahmad (Tayang dalam berita Kasamea.com sebelumnya).

“Ini masalah serius, kami pertegas kembali bahwa kami serius menyikapinya,” tegasnya, Rabu (16/4/25).

Suwandi meminta kepada Pemerintah Kota Baubau agar melakukan yang terbaik demi kepentingan negara, daerah, dan kepentingan masyarakat Kota Baubau, khususnya yang telah memanfaatkan laut bermangrove secara turun temurun sejak leluhur mereka. Sebab bukan hanya untuk saat ini saja, perlu diingat masih ada keberlanjutan generasi yang juga akan memanfaatkan ruang hidup disana (Laut bermangrove), demi keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

“Kenapa justru Lurah (Oknum) memiliki sertifikat hak pakai, bersama pemilik lain yang diduga bukan masyarakat setempat. Untuk kepentingan apa, kepentingan umum atau kepentingan pribadi?,” ungkapnya.

Suwandi menyayangkan kejadian ini, dan berkomitmen untuk menelusuri kebenaran bersama rekan sejawatnya. Bila terbukti terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sertifikat tersebut harus dicabut.

Politisi senior PAN ini juga mempertanyakan kemunculan alas hak yang menjadi landasan hukum penerbitan sertifikat dimaksud. Menurutnya Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak ujuk-ujuk muncul begitusaja, sebab ada historis panjang, sudah adanya mangrove di pesisir laut disana.

“Meskipun secara legal administratif ada alas hak, kwitansi jual beli tahun 1995, perlu diperjelas siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Merunut kebelakang, bagaimana kedudukan hukum laut bermangrove itu dulunya, karena pengakuan warga disana, bahkan masyarakat setempat tidak pernah memilikinya walaupun sejengkal saja,” pungkasnya. (Redaksi)

Baca berita terkait:

https://www.kasamea.com/laut-bermangrove-bersertifikat-tanah-1-milik-oknum-lurah-beberapa-masuk-kawasan-lindung-baubau/

https://www.kasamea.com/dimanfaatkan-delapan-generasi-laut-bermangrove-kini-bersertifikat-tanah-bpn-baubau-pastikan-sesuai-aturan/

https://www.kasamea.com/laut-bermangrove-bersertifikat-tanah-dprd-baubau-usut-kkp-tak-berwenang/

https://www.kasamea.com/laut-bersertifikat-tanah-bpn-dan-dinas-perkimtan-baubau-merespon/

https://www.kasamea.com/laut-di-baubau-bersertifikat-tanah-lurah-membantah/

Komentar