Baubau
Ratusan orang kembali melaporkan dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong terkait investasi ilegal berkedok AMG Pantheon ke Kepolisian Resor Baubau. Para pelapor mengaku menjadi korban setelah mengikuti program investasi yang dipromosikan sebagai peluang bisnis dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dalam laporan tersebut, para korban melaporkan seorang terduga afiliator utama berinisial LS. Terlapor disebut secara aktif dan masif melakukan promosi untuk merekrut anggota/member, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui berbagai platform media sosial.
Kuasa Hukum pelapor, Advokat Amin Suyitno mengungkapkan, promosi yang dilakukan terlapor telah mempengaruhi banyak orang untuk bergabung. Dalam berbagai kesempatan, investasi tersebut disebut-sebut sebagai investasi legal yang tidak menggunakan skema ponzi, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana mereka.
“Mayoritas pelapor berasal dari Kota Baubau serta sejumlah daerah di wilayah Kepulauan Buton, seperti Kabupaten Buton Selatan, Buton, dan Buton Tengah. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp5,2 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya, didampingi rekannya Advokat La Ode Muhammad Sadar dan Baital.

Program investasi itu mulai dipromosikan sejak pertengahan tahun 2025. Para korban mengaku dijanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat, sehingga banyak masyarakat tertarik dan berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai anggota.
Amin Suyitno mengatakan bahwa laporan yang diajukan kali ini merupakan pelaporan tahap kedua dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok AMG Pantheon. Dalam pelaporan terbaru tersebut, pihaknya mendampingi sebanyak 107 orang pelapor, jumlah afiliasi diperkirakan mencapai sekitar 650 orang.
Sementara pada pelaporan tahap pertama sebelumnya, pihaknya telah mendampingi sekitar 40 pelapor dengan jumlah afiliasi yang diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang, dengan terlapor serta modus operandi yang disebut sama dengan laporan yang diajukan saat ini.
“Saat ini, laporan tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong terkait investasi ilegal berkedok AMG Pantheon telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Polres Baubau sudah memeriksa 12 orang saksi, dan masih terus melakukan pengembangan perkara,” tambahnya.
Sementara, para pelapor berharap penegak hukum dapat bekerja secara profesional, serta meminta agar pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama atas kerugian yang dialami para pelapor.
(Redaksi)









Komentar