Kiri-kanan: Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani dan Pasi Intel Yonif TP 823/Raja Wakaka, Letda Inf Syamsul Alam.
Baubau
Diduga melakukan aktivitas “tempel” narkoba jenis sabu, empat pemuda di Kota Baubau, diamankan prajurit Batalyon Infantri Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaaka (Yonif TP 823/RW), yang sedang melakukan patroli malam, Sabtu (3/1/26), di sekitar kantor perwakilan Yonif TP 823/RW (eks rumah sakit lama).
Terduga pelaku dengan barang bukti tiga saset kristal bening dalam pipet plastik, diduga narkoba jenis sabu, diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Baubau. Saat ini tengah dilakukan pengembangan (permintaan keterangan, kemudian uji laboratorium atas BB yang ditemukan, dan termasuk tes urine pada terduga pelaku).

Diduga saset berisi sabu ditunjukkan terduga pelaku saat diamankan personil Yonif TP 823/RW yang melakukan patroli.
Keempat pemuda tersebut inisial F (22), MS (25), A (24), IK (24), dipergoki ketika hendak mengambil paket diduga sabu dengan sistem “tempel”, yang diletakkan pengedar/kurir di dinding Mushola, disamping kantor PDAM Baubau.
“Personil yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.00 Wita, melihat gerak gerik mencurigakan, sehingga dilaporkan ke pimpinan, kemudian dilakukan pengintaian.,“ buka Danyonif TP 823/RW, Letkol Inf Arkham Hidayat, melalui Pasi Intel Yonif TP 823/RW, Letda Inf Syamsul Alam.
Pasi Intel menjelaskan, hasil pemantauan menunjukkan dua orang dimaksud sedang mencari paket diduga narkoba jenis sabu yang ditinggalkan pengedar. Dan ketika diamankan, dari hasil pemeriksaan terbatas, personil memperoleh informasi bahwa masih ada dua orang lain yang juga akan mengambil paket serupa di sekitar lokasi tersebut.
“Pengintaian kembali dilakukan, hingga akhirnya dua orang tambahan berhasil diamankan juga. Total empat orang,” ungkapnya.
Yonif TP 823/RW berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Yonif TP 823/RW siap berkolaborasi dan bersinergi dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di Kota Baubau
Dugaan sementara, masing-masing paket diduga sabu tersebut seberat sekitar 0,45 gram atau dikenal dengan sebutan paket 45. Selain itu juga diamankan lima unit telepon genggam, yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk berkomunikasi dengan sang pengedar/kurir.
Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Baubau dan BNN Baubau, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses serah terima berlangsung di Kantor Perwakilan Yonif TP 823/RW, dihadiri langsung Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani bersama perwakilan BNN Baubau.
Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani memberikan apresiasi kepada Yonif TP 823/RW, atas informasi dan respon cepat menggagalkan dugaan transaksi narkoba. Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Satnarkoba Polres Baubau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi)









Komentar