Sebar Video Mantan Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Baubau
Seorang pemuda berinisial HD (35) tak berkutik saat diciduk aparat kepolisian, di rumah orang tuanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 2026. HD ditangkap setelah diduga menyebarkan foto dan video mantan pacarnya (dugaan tindak pidana pornografi), secara berulang melalui WhatsApp, Messenger, hingga media sosial.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit II Satreskrim Polres Baubau atas laporan dugaan tindak pidana pornografi yang dialami korban berinisial YF (27). Perkara itu disebut berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Setelah diamankan, HD menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau, Ipda Andi Hendra, didampingi Kasi Humas, Iptu Rino Asnan, mengungkapkan, dari hasil pendalaman penyidik, HD diduga tidak hanya mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi kepada korban. Konten tersebut juga dikirim kepada ibu dan sejumlah teman korban secara berulang. Pelaku bahkan diduga mengunggah foto korban melalui kolom komentar akun Facebook.
“Setelah konten disebarkan, pelaku diduga mengambil tangkapan layar hasil penyebaran tersebut, dan mengirimkannya kembali kepada korban. Menurut penyidik, cara itu dilakukan untuk membuat korban merasa takut dan tertekan sehingga mengikuti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Peristiwa bermula pada Januari 2026 ketika korban disebut menerima teror berulang melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi yang menampilkan korban. Ancaman itu kemudian berlanjut ketika pada 10 Januari 2026 seorang perempuan berinisial ARK menghubungi korban, dan memberitahukan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku.
Pada Maret 2026, ibu korban juga mendapat kiriman video serupa melalui WhatsApp. Penyebaran konten kemudian diduga terus dilakukan pelaku secara berulang sampai Agustus 2026. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian pada 8 Juli 2026, untuk ditindaklanjuti.
Setelah laporan diterima, Unit II Satreskrim Polres Baubau melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari tiga orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik kemudian memanggil HD sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa atau menghadirkan pelaku. Personel Unit II Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Baubau, dengan dukungan Tim Opsnal Polres Bone, kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan HD di rumah orang tuanya di Kabupaten Bone. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, HD ditetapkan sebagai tersangka.
Video Disebarkan Karena Sakit Hati
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh sejumlah konten pribadi korban dengan cara merekam secara diam-diam ketika keduanya melakukan hubungan badan. Tersangka juga disebut merekam layar saat melakukan video call dengan korban.
Kepada penyidik tersangka juga mengakui telah menyebarkan foto dan video korban secara berulang. Tersangka melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati setelah hubungan pacaran dengan korban diputus secara sepihak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon genggam Oppo Reno5, dua akun Facebook, serta satu kartu SIM Telkomsel, dengan nomor yang berkaitan dengan perkara. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VII/2026/SPKT/ RES.BAUBAU/Sultra, tertanggal 8 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pornografi. Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda minimal kategori IV, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.









Komentar