Advokat Lukman SH – Naslia Alu SPd
Baubau
Merasa dicemarkan nama baiknya, anggota DPRD Kota Baubau, Naslia Alu, melayangkan laporan pengaduan di Polsek Murhum. NA melaporkan seorang lelaki inisial RZ, namun tak menutupkemungkinan akan menyusul beberapa orang lainnya yang juga akan dilaporkan.
Dalam laporannya NA menguraikan, bahwa Kamis 10 April 2025 sejumlah orang berunjukrasa di kantor DPRD Baubau, terkait dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Baubau.
Dalam orasi pengunjukrasa, ada hal yang membuat NA merasa tidak nyaman, NA dituding telah mengambil uang seorang lelaki inisial RZ sebesar Rp28 juta, dan mendesak pimpinan DPRD Kota Baubau untuk mengusut kasus penggelapan dana tersebut.
“Saya dan keluarga sangat tidak nyaman, dan merasa ini adalah pencemaran nama baik. Saya pastikan, saya tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang saudara RZ,” ungkap NA.
Kuasa Hukum NA, Lukman mengatakan, kliennya menempuh langkah hukum agar yang besangkutan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dituduhkan/ditudingkan terhadap kliennya. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, ketika mereka punya bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, seharusnya membuat laporan polisi, bukan malah melakukan aksi demonstrasi dan memojokkan salah satu pihak.
“Saya pastikan mereka tidak punya bukti yang kuat, karena memang faktanya klien kami tidak pernah melakukan pengumpulan uang seperti yang mereka katakan. Bahwa ibu NA bersama suaminya melakukan pengumpulan uang dari pihak-pihak tertentu untuk proyek. Itu tidak benar, dan pihak yang menuding sudah kami laporkan di Polsek Murhum untuk mempertanggngjawabkan apa yang menjadi pernyataannya dia di lapangan,” ungkapnya, Jumat (2/5/24).
Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Murhum, Ipda Harris Eka Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilayangkan NA tertanggal 29 April 2025. Untuk saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. (Redaksi)
Komentar