Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan berdialog langsung dengan demonstran ditengah terik mentari
Buton
“Komitmen saya, jangan coba-coba koruptor bisa bebas, merasa nyaman. Tetap saya proses,” tegas Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan memberi peringatan keras kepada para koruptor, terlebih para calon koruptor, yang hendak “memainkan” uang Negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ia berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku koruptif.
Warning ini ditegaskan Ledrik tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi Se- Dunia, 9 Desember 2021.
Mewujudkan komitmennya memberantas rasuah di Negeri Penghasil Aspal Terbaik dan Terbesar di Dunia, Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan, Ledrik mengajak kerjasama Media, LSM, Ormas, Organisasi Kepemudaan, juga masyarakat.
“Itu komitmen yang sudah saya buat, dan saya sampaikan kepada para demonstran, juga seluruh masyarakat. Jangan coba-coba koruptor bisa bebas, bisa nyaman diera saya. Perbuatan koruptif yang dengan sengaja, saya temukan, tetap saya proses. Untuk itu saya butuh dukungan dari teman-teman, agar niat baik ini bisa sama-sama kita wujudkan, dan pembangunan bisa berjalan baik, terjadi pemulihan ekonomi, percepatan pembangunan di Buton, Busel, dan Buteng,” tegas Ledrik.
Ledrik mengapresiasi para demonstran yang berunjuk rasa di depan kantor Kejari Buton, Kamis (9/12), dalam rangka Hari Anti Korupsi Se- Dunia. Ia tidak anti kritik, justru bagi Ledrik, aksi unjuk rasa adalah hal baik untuk mendorong Kejari Buton dalam meningkatkan kinerja penanganan perkara korupsi.
Kehadiran elemen masyarakat yang berunjuk rasa menjadi penyemangat bagi Ledrik yang baru beberapa bulan memimpin Kejari Buton. Untuk bisa mencermati, dengan skala prioritas, acuan dalam penanganan perkara korupsi.
“Paling penting kita menjaga supaya tidak hanya mengejar target jumlah secara kuantitatif saja, tetapi bagaimana kualitas perkara itu sendiri. Walaupun sedikit, tetapi kerugian negaranya bisa besar kita selamatkan, itu lebih baik,” kata Ledrik.
Upaya penindakan terus dilakukan, lanjut Ledrik, edukasi dalam rangka pencegahan juga gencar dilakukannya bersama jajaran. Dengan harapan, kedepan, tidak banyak lagi temuan-temuan, penyimpangan-penyimpangan yang dengan sengaja dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan di wilayah hukum Kejari Buton.
Edukasi kepada masyarakat, maupun perangkat daerah, terkait penggunaan anggaran Negara tetap dilakukan Kejari Buton.
“Penegakan hukum tetap kita lakukan dengan manis, dengan pendekatan yang tidak membuat gaduh. Harus mengedepankan hati nurani, tetapi tidak berarti penindakan tidak dilakukan,” ungkapnya.
Terbukti, meskipun terhitung baru menahkodai Lembaga Adhyaksa di Buton, Ledrik sudah langsung bergerak cepat. Berbagai program pun telah Ia luncurkan, yang bisa langsung dimanfaatkan masyarakat untuk berinteraksi mengontrol semua kegiatan penggunaan anggaran belanja daerah. Saat ini masyarakat sudah bisa langsung melaporkan dugaan Tipikor kepada Kejari Buton melalui aplikasi.
Sehingga, kata Ledrik, pihaknya bisa lebih maksimal mengawasi, mengontrol, dan bisa melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kebocoran keuangan Negara.
“Komitmen saya tetap, dalam memimpin Kejari Buton, bahwa penegakkan hukum yang saya lakukan tentunya sebagaimana pesan Jaksa Agung, harus dilakukan dengan secara humanis, jangan buat gaduh,” sebutnya.
Ledrik menambahkan dua hal dalam komitmennya, Pertama, Ia tidak akan mengkriminalisasikan pejabat yang terindikasi berdasarkan laporan. Tetapi dengan cara-cara tertentu, bahwa yang bersangkutan misalnya tidak dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara.
Artinya, kata dia, sepanjang Kejari Buton bisa menyelamatkan keuangan Negara, dan tindakan itu lebih bersifat administratif yang menyebabkan kerugian Negara, maka Ledrik tidak akan menindaklanjutinya.
“Atau dengan kata lain tidak perlu kita penjarakan, cukup kita selamatkan kerugian Negara. Ini komitmen saya yang pertama. Jangan kita bangga penjarakan orang, tetapi yang terpenting adalah menyelamatkan keuangan Negara,” urainya.
Kedua, lanjut Ledrik, pihaknya juga tidak akan mencari-cari kesalahan orang. Namun bila ada pihak yang melaporkan perbuatan pengelola keuangan, secara sengaja ternyata ditemukan ada kegiatan yang fiktif, atau kegiatan yang menyebabkan gagalnya suatu kegiatan, atau hilangnya kemanfaatan, maka Ledrik memastikan akan memproses hukum.
Menyinggung dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Buton yang disuarakan oleh demonstran, Ledrik menanggapi, bahwa hak setiap warga Negara untuk melaporkan setiap dugaan Tipikor. Akan tetapi harus pula didukung dengan bukti.
Dana Hibah KONI yang dimaksud adalah tahun anggaran 2021, maka data terkait harus terlebih dahulu dikroscek dengan temuan APIP. Jadi temuan itu menurut Ledrik, sepanjang sudah ada hasil pemeriksaan BPK RI, atau sudah pernah ditindaklanjuti oleh APIP, maka Kejari Buton bisa menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Karena Kejari tidak mungkin dapat bekerja menindaklanjuti setiap pengaduan, apalagi lisan tanpa ada data. Jadi mengenai KONI, kita butuh dukungan datanya, maka kita harus menunggu hasil pemeriksaan BPK RI maupun tindak lanjut APIP,” pungkasnya. (Red)
Komentar