Kasi Pidsus Kejari Buton, Siti Darniati, SH
Buton
Tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi Se- Dunia, 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini menjadi salah satu bukti komitmen Kejari Buton dibawah Kepemimpinan Ledrik Victor Mesak Takaendengan dalam menindak tegas, memberantas rasuah di negeri pemilik Falsafah (Motto) Sara Pataanguna .
Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Siti Darniati, pihaknya telah menetapkan Tersangka inisial LJ, Kades Holimombo Jaya Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Siti Darniati sebelumnya bertugas di Kejari Muna sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Ia resmi menjabat Kasi Pidsus Kejari Buton pada 30 November 2021, menggantikan Ana Agung Gede Kusuma Putra, yang kini berpindah tugas sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah.
“Hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia kami telah menetapkan seorang tersangka tipikor, dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Akan ditindaklanjuti dengan proses penuntutan,” kata Siti Darniati, dikonfirmasi , Kamis (9/12).
Siti Darniati mengatakan, dugaan kerugian keuangan Negara atas kasus ini mencapai Rp206 juta. Namun pihaknya masih menunggu hasil penghitungan yang lebih detail.
Sampai sejauh ini, lanjut Siti Darniati, pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lain, bila terungkap dalam persidangan nantinya.
“Diduga dalam penggunaan dana desa ada dana yang tidak terealisasi, yang dalam LPJ nya dinyatakan selesai, tetapi ternyata tidak sesuai dengan realisasi, dan tidak ada pekerjaan itu,” jelasnya.
Siti Darniati menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa dokumen, juga adanya temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.
Peringatan Hari Anti Korupsi Se- Dunia ini, Siti Darniati juga mengajak rekan Media dan elemen masyarakat, untuk bersama-sama dalam pencegahan serta penindakan Tipikor.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan tipikor. Kami akan bekerja profesional, penuh rasa tanggung jawab dan amanah,” tegasnya.
Tak lupa Siti Darniati mengingatkan kepada setiap penyelenggara pemerintahan ditiga wilayah hukum Kejari Buton, Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah agar menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya, dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya, sehingga terhindar dari jerat Tipikor. (Red)
Komentar