Bantah Lakukan KDRT, Ayah 2 Anak Banding Putusan PA Baubau, Kuasa Hukum:  Istrinya Digrebek Berduaan dengan Pria Lain

Advokat La Ode Tamsil bersama mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Baubau

Seorang suami (39) inisial NA, karyawan salah satu bank di Kota Baubau, akhirnya menempuh upaya hukum Banding, atas perkara gugat cerai yang dilayangkan oleh istrinya inisial JC selaku Penggugat. Selaku Tergugat, dia tidak menerima atas putusan hakim Pengadilan Agama Baubau.

Diungkapkan Kuasa Hukum NA, La Ode Tamsil SH MH, bahwa perceraian kliennya dan JC disebabkan rumah tangga yang sudah tidak harmonis, karena tidak ada lagi kecocokan. Salah satu penyebab, karena adanya dugaan perselingkuhan JC, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, yang tidak bisa dibantah oleh JC.

Menurut Tamsil, yang keliru dari pertimbangan hakim adalah penyebab lain dari ketidakharmonisan rumah tangga, karena terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan, dimana keterangan saksi (Ayah dan ibunya JC), hanya mendengar cerita dari JC, namun tidak melihat langsung KDRT dimaksud, juga tak ada hasil visum, tak ada laporan polisi yang disampaikan dalam persidangan.

Hal ini menurut Tamsil, sangat penting untuk diluruskan, karena; Pertama, guna menghindari terjadinya penyesatan informasi kepada publik, bahwa seolah-olah perceraian disebabkan faktor tunggal KDRT. Dan kedua, karena vonis tersebut mencederai nama baik kliennya, akan menjadi dokumen yang bisa dibaca oleh publik, termasuk anak-anaknya kelak saat sudah dewasa.

“Sehingga harus diajukan banding terhadap putusan hakim PA tersebut,” tegas Tamsil.

Tamsil mengungkapkan, dugaan perselingkuhan JC sedang diproses hukum pidana di Kepolisian. Sampai saat ini JC dan terduga pasangan selingkuhannya masih berstatus wajib lapor.

“Penyidik masih meyakini kasus ini akan P-21,” bebernya.

Tamsil pun menekankan, bahwa percekcokkan rumah tangga kliennya bermula dari penggerebekan JC dan terduga pasangannya. Saat itu keduanya cukup lama berdua berada didalam mobil.

“Mereka mojok didekat STM, malam hari, setelah terlebih dahulu putar-putar beberapa kali di Palagimata.
Penggerebekan dilakukan oleh klien kami dengan ayah JC sendiri, bersama warga,” pungkasnya.

Humas PA Baubau, Miftah Faris, mengatakan, perlu digarisbawahi terlebihdahulu bahwa perkara ini belum selesai, dan masih tahap Banding. Pihaknya belum bisa menanggapi perkara yang belum inkrah (Belum berkekuatan tetap), sebab masih akan diperiksa ditingkat banding.

“Artinya putusan ini masih dalam tahap banding, jadi ketika belum inkrah, berkekuatan hukum tetap pun, kita tidak bisa sembarangan berkomentar terhadap putusan,” jelasnya.

Ia meyakinkan, apapun yang terjadi dalam putusan dimaksud, tentunya sudah melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya. Kemudian ketika para pihak tidak puas dengan putusan itu, tentu mengajukan upaya banding.

“Dan yang berhak menilai apakah itu benar atau salah sekarang adalah hakim tingkat banding,” kuncinya. (Redaksi)