Jakarta
Jaksa Agung Profesor ST Burhanuddin diberi penghargaan atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum, oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Apresiasi kepada Jaksa Agung, menyusul rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian P3A dalam proses penanganan dan penegakkan hukum tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini menjadi poin utama pertemuan kedua pimpinan Lembaga Negara tersebut, Rabu 13 Juli 2022. Bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Jaksa Agung didampingi JAM-Pidum Fadil Zumhana, Kapuspenkum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Kabag TUU dan Pimpinan Apsari Dewi, menerima kunjungan Menteri P3A yang didampingi Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Margareth Robin Korwa.
Pertemuan juga membahas mengenai data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak, terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu. Upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakkan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi, diantaranya Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Menteri P3A menyambut baik, dan mengapresiasi Jaksa Agung bersama jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selama ini Kejaksaan secara teknis telah membantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian P3A, terutama dalam pendampingan korban kejahatan.
“Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak. Sehingga ada harapan baru bagi korban, dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujar Menteri P3A.
Menteri P3A juga menyampaikan, perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender. Serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat. Termasuk implikasinya pada percepatan penanganan, dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.
Pertemuan antara Jaksa Agung dengan Menteri P3A dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Puspenkum Kejaksaan RI).
[Red]
Komentar