Pencatatan dan penilangan angkutan umum di Baubau, oleh tim terpadu penegakkan hukum angkutan jalan, 7 Desember 2023.
Baubau
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) bersama tim terpadu, menggelar penegakkan hukum, pengendalian, dan pengawasan angkutan jalan. Giat dipenghujung tahun 2023 ini dilakukan di 17 kabupaten/kota, tindaklanjut sosialisasi yang telah rutin dilaksanakan, serta hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Angkutan Jalan Se- Sultra, di Kendari, 22-23 November 2023.
Kesepakatan Rakor, salahsatunya mendorong untuk dibentuk tim terpadu, yang melibatkan Dishub Sultra, Dishub kabupaten/kota, BPTD Kelas II Sultra, Ditlantas Polda Sultra, beserta jajaran Polres Se- Sultra, Kejaksaan, dan menggandeng PT Jasa Raharja (Persero).
Ditemui usai giat di area Kepulauan Buton, Kota Baubau, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, Ringo Taufan Laode SIP MSc, menjelaskan, giat ini, sekaligus menjawab keluhan dan masukan dari banyak pengemudi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Barang Umum, yang sudah tertib, baik dari sisi penggunaan plat kuning untuk angkutan umum, maupun berbadan hukum, sebagaimana yang diamanatkan regulasi.
Selain itu, sejak jauh hari, Dishub Sultra telah menginformasikan akan melaksanakan giat dimaksud, dengan memasang spanduk dibeberapa titik strategis, di Negeri Syara Patanguna. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun, tidak mendapat informasi terkait.
“Kegiatan dilaksanakan dua hari (7-8 Desember 2023), dibeberapa ruas jalan yang diperkirakan menjadi titik lewat angkutan barang umum dan angkutan kota dalam provinsi. Hari pertama, kegiatan penegakan hukum di Kota Baubau ini digelar di simpang empat Kombakomba, jalan poros Baubau-Buton/Pasarwajo,” jelas Ringo, mewakili Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra, Kamis (7/12/23).
Ringo juga menekankan, giat ini, dalam rangka mendorong secara tegas, para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan di darat, untuk segera melengkapi kelengkapan izin operasional angkutan umum. Khususnya Angkutan Kota Antar Provinsi (AKDP), dan Angkutan Barang Umum, untuk ber-plat kuning, dan juga menjadi anggota badan hukum.
Lebih lanjut Ringo memastikan, selama ini pihaknya telah secara rutin dan optimal melakukan sosialisasi agar para pengemudi tertib. Tindakan penegakkan hukum ini, merupakan salah satu bagian yang harus dilaksanakan, sehingga sosialisasi yang telah dilakukan selama ini, bisa lebih ditaati oleh para pengemudi angkutan umum.
Terpisah, Kepala Dishub Sultra, Muhamad Rajulan ST MSi mengungkapkan, apa yang sudah dilakukan oleh tim terpadu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepannya, diharapkan kegiatan penegakan hukum menjadi sesuatu yang bisa dilakukan secara rutin. Sehingga, akan meningkatkan kesadaran bagi pengemudi Angkutan Umum baik Angkutan Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Angkutan Barang Umum, untuk tertib aturan.
Kepala Dishub Baubau, Arlis SPd MPd, yang menjadi salah satu bagian dari tim terpadu, mengapresiasi kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini, terutama dalam mendorong kesadaran pemilik kendaraan dan pengemudi angkutan, untuk menguji KIR kendaraan mereka, sebagai bukti laik jalan.
Sesuai evaluasi tim terpadu, giat dihari pertama berjalan dengan baik. Rincian jumlah kendaraan angkutan umum yang ditilang dan pengendaranya diberi edukasi, masih dalam catatan tim terpadu, dan akan diakumulas diakhir kegiatan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful SPdnMAp, berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan penegakkan hukum, yang menggandeng beberapa stakeholder, akan meningkatkan kesadaran bagi pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tertib, sesuai aturan. Sehingga, penyelenggaraan transportasi, khususnya transportasi darat, aman, nyaman, selamat, humanis, dan berkelanjutan, dapat terwujud di seluruh wilayah bumi anoa. (Redaksi)
Komentar