Buru Saksi Korupsi Bandara Busel Sampai ke Jogja, Kejari Buton Bakal Terapkan Pidana Perintangan Penyidikan Hingga Jemput Paksa

Saksi Endang saat menerima surat panggilan Penyidik.

Buton

Penyidikan tindak pidana korupsi Bandara Busel (Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020), yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buton hingga kini tak kunjung ada penetapan Tersangka. Padahal, sudah 50an orang saksi yang diperiksa, bahkan tak luput mantan Bupati Busel H La Ode Arusani.

Usut punya usut, rupanya keterlambatan Tim Penyidik Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, dalam menuntaskan pemenuhan alat bukti kasus yang diduga merugikan negara Rp1,6 Miliar (Total lost anggaran Rp1,8 Miliar, dipotong pembayaran pajak) ini, terhalang karena tidak hadirnya para saksi yang akan diperiksa.

Tidak tanggung-tanggung, Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH selaku Ketua Tim, bersama Kasi BB, Kasubsi Intel, serta dua staf (Calon Jaksa), turun langsung melakukan upaya pemeriksaan di Yogyakarta, difasilitasi Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Diungkapkan Kajari Buton, selama dua hari, Kamis-Jumat (22-23 Juni 2023) berada di Kota Gudeg, seyogianya Tim memeriksa 11 orang saksi. Namun, berdasarkan permintaan saksi Endang selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata, yang mengkoordinir seluruh saksi, termasuk saksi Ahmad Ede, maka pemeriksaan diminta dilakukan Jumat hari ini.

“Sampai dengan petang hari ini, hanya seorang saksi bernama Alfian perwakilan PT Bintang Mataram, yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan saksi lainnya, dua orang izin karena sedang Umroh, dan delapan orang lainnya tidak terkonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Kajari Buton, upaya-upaya persuasif telah dilakukan Penyidik, dengan harapan saksi bisa koperatif. Tetapi terhitung sampai dengan lima kali dilayangkan surat panggilan, saksi tidak mengindahkannya.

Sebelumnya, surat panggilan pertama sampai surat panggilan keempat dikomunikasikan melalui saksi Endang via telepon selular, dan dengan cara mengirimkan surat panggilan dalam bentuk pdf, yang diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kemudian, surat panggilan kelima, diserahkan secara langsung kepada saksi Endang, namun tetap saja saksi tidak hadir.

“Untuk itu hasil konsultasi tim, memutuskan memberikan kesempatan sekali lagi untuk yang bersangkutan (Saksi Endang) dan rekan-rekannya, hadir memberikan kesaksian. Dijadwalkan, Senin 26 Juni 2023,” ungkapnya.

Lebih jauh Kajari Buton memastikan, Tim akan memikirkan langkah-langkah yang lebih tegas, bila sampai dengan Senin, saksi tidak juga memenuhi panggilan. Tentunya, siapapun warga negara yang diminta kesediaan sebagai saksi, menjadi kewajiban untuk menghadiri panggilan dimaksud.

Kajari Buton menilai, saksi terkesan ada upaya menghalangi, menghambat proses Penyidikan. Tim Penyidik pun berkonsultasi dengan dirinya selaku pimpinan, dan Kajari Buton juga telah berkonsultasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Kami memberikan kesempatan sekali lagi. Jika Senin nanti yang bersangkutan bersama rekan-rekannya juga tidak hadir, maka tim akan memikirkan langkah-langkah yang tegas. Karena ini sudah tahap Penyidikan, tentunya kewenangan yang diberikan undang-undang, akan digunakan secara terukur,” tegasnya.

Kajari Buton berharap, kesempatan terakhir yang diberikan kepada para saksi, bagi siapa saja yang mencoba merintangi proses ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Terkait dengan penerapan Pasal Perintangan Penyidikan, atau menghalang-halangi proses Penyidikan, sangat dimungkinkan sekali, karena indikasinya ke arah sana.

“Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada para saksi agar lebih koperatif. Sehingga tidak perlu ada langkah-langkah tegas, yang diambil oleh Tim Penyidik,” katanya, kembali mengingatkan.

Penegasan Kajari Buton, bila Senin para saksi tetap tidak hadir, maka akan dilakukan jemput paksa. Dimanapun lokasi yang bersangkutan (Saksi), maka akan dikejar sampai dapat, dan menjemput paksa yang bersangkutan, untuk dibawa ke Buton.

“Ini langkah-langkah tegas yang akan saya ambil selaku pimpinan, karena saya tidak ingin hukum dipermainkan. Siapapun harus tunduk, dan kamipun sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada yang bersangkutan dan teman-temannya,” pungkasnya. (Redaksi)

Komentar