“Cakades Fiktif”, Pilkades Lapandewa Jaya Diduga Cacat Hukum

Advokat Adnan SH MH

Kasamea

Pemilihan Kepala Desa Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan (Busel) masih meninggalkan masalah. Pilkades yang digelar 28 November 2021 ini dinilai cacat hukum.

Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) yang tertera pada surat suara, dan dicoblos, disebut Cakades fiktif alias tidak ada orangnya.

Hal ini ditegaskan Adnan SH MH, selaku Kuasa Hukum salah seorang Cakades Lapandewa Jaya, Gusman, SKM MSi.

Adnan pun menguraikan, bahwa dua nama Cakades Lapandewa Jaya yang melakukan pendaftaran, dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Cakades oleh PPKD. AMAS SH dan GUSMAN SKM MSi.

Fatalnya kata Adnan, nama Cakades yang dimasukan dalam surat suara, dan dicoblos oleh Pemilih adalah AMAS SH dan GUSMAN SH MSi.

“Cakades atas nama GUSMAN SH MSi tidak ada orangnya alias fiktif. Tidak ada nama itu yang mendaftar sebagai Cakades Lapandewa Jaya. Yang mendaftar itu GUSMAN SKM MSi. Bukan GUSMAN SH MSi,” tegas Adnan, jumat (3/12).

Adnan mengungkapkan, sebelum pencoblosan, kliennya telah mengajukan keberatan kepada PPKD, agar dilakukan perbaikan nama pada surat suara. Namun keberatan itu tidak diindahkan, PPKD tetap melanjutkan pemungutan suara.

“Disini timbul pertanyaan, nama siapa yang dicatat dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara?. Apakah GUSMAN, SH MSi ataukah GUSMAN SKM MSi. Kalau GUSMAN SH MSi yang dicacat, maka ini calon fiktif, karena tidak ada Cakades dengan nama ini. Kemudian kalau GUSMAN SKM MSi yang dicatat, lebih fatal lagi. Karena nama itu tidak ada dalam surat suara, dan tidak dicoblos,” jelas Adnan.

Menurut Adnan, kesalahan nama pada surat suara sangat fatal, dan tidak bisa hanya dianggap sebagai clarikal error. Sebab kesalahan ini pada akhirnya akan berpengaruh pada penetapan Cakades terpilih nantinya.

Ditambahkan Adnan, bahwa sehari setelah penghitungan suara, kliennya juga telah mengajukan keberatan atas hasil Pilkades. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian, dan keputusan.

“Saya minta kepada Tim penyelesaian sengketa agar tetap menerima keberatan klien saya, dan segera dilakukan pemungutan suara ulang. Karena kalau keberatan klien saya ditolak, maka dapat dipastikan persoalan ini akan berbuntut panjang,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Permasalahan yang terjadi dalam Pilkades Lapandewa Jaya ini bukan hanya menyangkut kesalahan administrasi. Akan tetapi, termasuk suatu pelanggaran pidana.

“Klien saya selain mengajukan keberatan, juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Buton. Dan sekarang kami tinggal menunggu hasil dari semua langkah hukum yang telah dilakukan,” pungkas Ketua Posbakumadin Kota Baubau ini. (Red)

Komentar