Kejari Buton Pantau Pemberi Kerja Patuh Program JKN

Baubau

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan para pemberi kerja di wilayah hukum Kejari Buton, meliputi Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah, patuh terhadap kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini ditegaskan Gunawan saat audiensi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama Kejari di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau, yang digelar Senin (17/03).

Gunawan menyatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, serta instansi terkait lainnya, guna menegakkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memenuhi tanggung jawab mereka. Menurutnya, kolaborasi ini penting, demi memastikan hak seluruh pekerja atas jaminan kesehatan berkualitas, terpenuhi.

“Pada dasarnya, kami di Kejaksaan Negeri Buton siap mendukung upaya BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya, dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja yang ada di wilayah kerja kami. Kolaborasi ini melibatkan pemanggilan, edukasi, serta tindakan hukum terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja,” jelasnya.

Gunawan juga menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN, memungut iuran yang menjadi beban pekerja, membayar dan menyetor iuran sesuai tanggung jawab, serta memberikan data pekerja secara lengkap dan benar.

“Validasi data perusahaan termasuk data pegawai dan gaji yang disampaikan harus sesuai kenyataan yang ada, hal ini untuk menghindari badan usaha terkena sanksi pidana. Maka dari itu, memastikan semua badan usaha patuh, merupakan langkah persuasif yang bisa dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Gunawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sekto rdalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas Program JKN. Ia juga berharap agar instansi terkait terus melakukan edukasi kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya, agar mereka memahami pentingnya program ini bagi kesejahteraan pekerja.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, sekaligus memperkenalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), sebagai solusi bagi badan usaha yang mengalami tunggakan iuran.

“Program REHAB bertujuan membantu badan usaha yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran. Badan usaha yang memiliki tunggakan dapat mengikuti program cicilan ini. Kami berharap program ini membantu menjaga kepatuhan sekaligus meringankan beban finansial badan usaha,” paparnya.

Diah menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, termasuk Kejari Buton, dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, menegakkan regulasi nasional, dan meningkatkan kualitas layanan JKN.

“Kami sangat yakin bahwa dengan penguatan koordinasi lintas sektor, akan membantu meningkatkan cakupan kepesertaan, dan memperkuat berlakunya regulasi-regulasi yang ada. Kegiatan audiensi seperti ini adalah wadah penting untuk mengevaluasi kinerja, dan merumuskan strategi kedepan, demi keberlangsungan program JKN,” ulasnya.

Disisi lain, Diah menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus memberikan edukasi kepada badan usaha yang ada, tentang kewajiban mereka, tidak hanya sebagai upaya hukum tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dari badan usaha tersebut.

“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan seluruh pekerja di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau, mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Diah.

Audiensi ini juga dihadiri pihak Kejari Wakatobi dan Kejari Baubau, dan diharapkan menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh masyarakat di jazirah Kepulauan Buton, terlindungi program JKN.  Serta mendorong pemberi kerja untuk lebih bertanggung jawab terhadap kewajibannya, demi kesejahteraan pekerja.   (Redaksi)

Komentar