Digigit Anjing, Pemuda Ini Lapor Polisi

Kasamea.com, Baubau

Seorang pemuda, Erik (24), asal Kabupaten Buton Utara (Butur) melapor ke Polsek Wolio Polres Baubau lantaran menjadi korban gigitan anjing. Kejadian ini dialami Erik saat sedang bekerja di rumah milik pengusaha Ceng ceng, di Kota Baubau.

Diduga, anjing yang menggigit Erik adalah hewan peliharaan pemilik rumah mewah, yang kemudian menyebabkan infeksi pada bagian betis kaki kanan Erik.

Kronologis kejadiannya, saat itu, Selasa (14/09) pagi, sekira pukul 10.05 Wita, Erik sedang merakit besi untuk pasangan cakar ayam bangunan lantai dua. Saat akan mengangkat semen dilantai satu, tiba-tiba, seekor anjing putih menyerang dan langsung menggigit betis kanannya. Usai menggigit, anjing itu kemudian langsung meninggalkan Erik yang terluka kesakitan.

“Beberapa hari setelah peristiwa itu saya rasa sudah sakit betisku. Makanya saya izin berhenti kerja supaya saya bisa pulang di kampung untuk obati lukaku,” ungkap Erik.

Saat itu, Erik sangat berharap agar pemilik anjing dapat memakluminya. Namun hingga kini, sang tuan belum juga merespon terkait kabar dan kondisi dirinya. Padahal, luka bekas gigitan anjing itu semakin kronis.

“Makanya, saya laporkan kejadian ini,” katanya.

Menurut Erik, ada banyak anjing peliharaan di rumah tempatnya bekerja tersebut. Beberapa dikandangkan, tetapi ada yang seringkali dilepas.

“Dia sudah tau lagi ada orang kerja dirumahnya. Harusnya anjing-anjing itu dikandang, jangan dilepas,” kesal Erik.

Atas kejadian itu, Minggu (3/10) korban yang merupakan pemuda asal Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Buton Utara (Butur), telah melaporkan peristiwa naas yang dialaminya di Polsek Wolio.

Pelapor yang tidak lain adalah buruh bangunan di rumah terlapor tiba di Polsek Wolio sekira pukul 13:00 Wita, bersama seorang kerabatnya. Usai menceritakan kronologis kejadian, petugas Kepolisian kemudian memberikan surat pengantar visum dengan nomor surat: B/79/X/2021/sek. di rumah sakit Murhum, Pukul 14:18 Wita.

Kapolsek Wolio, AKP Halim Kaonga SH, melalui Kanit Reskrim, Aipda Asraruddin, membenarkan adanya laporan aduan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil para saksi untuk diambil keterangannya.

“Kita proses dulu laporannya,” singkat Rudy sapaan akrap Aipda Asraruddin.

Ceng ceng maupun pemilik rumah lainnya belum berhasil dikonfirmasi.

Dilansir Kompas.com, kasus atas gigitan anjing pernah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta pusat pada Desember 2018. Korbannya seorang satpam. Pemilik anjing atas nama Andry akhirnya terjerat pidana karena dinilai sengaja membiarkan anjing miliknya menyerang orang lain hingga mengakibatkan orang tersebut terluka.

“Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, Jumat (18/1/2019).

Andry dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya, yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi,” ujar Marpaung.

[Red]

Komentar