Baubau
Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Baubau (LAKI Baubau) dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan kecurangan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Zona 1 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tidak tanggung-tanggung laporan akan dilayangkan ke tiga institusi sekaligus, yakni KPU RI, Polda dan Ombudsman Sultra.
Ketua Bidang Investigasi LAKI Baubau La Ode Ramadhan mengatakan, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, berdasarkan hasil pantauan dan investigasi LAKI Baubau, Tim Seleksi (Timsel) diduga melakukan kecurangan dalam proses seleksi dimaksud.
Adapun kronologis kasusnya, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023 Timsel mengumumkan pengumuman hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon anggota KPU Kab/Kota Sultra Zona 1. Ada diantara peserta yang seharusnya LULUS, justru dinyatakan TIDAK LULUS, dengan alasan karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Salah satu contoh, peserta dengan pekerjaan dosen yayasan, diharuskan melampirkan izin pimpinan kampus. Padahal, syarat ini (izin pimpinan) tidak wajib dilampirkan, terkecuali bagi peserta yang berlatarbelakang ASN/PNS, wajib melampirkan izin pimpinan. Ironisnya dosen yayasan tersebut Baru2 Pernah Ikut seleksi KPU dan Bawaslu Sultra, tetapi, bisa lulus administrasi;
2. Bahwa pada tanggal 8 April 2023, Timsel calon anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona 1 Sultra, mengeluarkan pengumuman nomor: 16/TIMSELKK-GEL.2-Pu03/74-1/2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan,
Buton Tengah, dan Buton Utara Periode 2023-2028, dan meluluskan 20 nama untuk masing-masing Kabupaten tersebut.
3. Bahwa 20 nama bakal calon anggota KPU Buton Utara yang dinyatakan lulus, terdapat 1 nama yang diduga bermasalah (Ilman Nasruka), yang dalam daftar ada pada nomor 9, jenis kelamin laki-laki, dan nomor pendaftaran 32-7410237. Yang bersangkutan diduga tidak melalui pendaftaran, dan ketika pengumuman seleksi berkas pada tanggal 26 Maret 2023, namanya tidak tercantum. Ironisnya, yang bersangkutan, mengikuti tes cat dan psikologi, bahkan dinyatakan Lulus, masuk dalam 20 besar;
4. Bahwa nomor pendaftaran yang digunakan Ilman Nasruka, ternyata nomor pendaftaran peserta atas nama Haidir (32-7410237). Artinya, nomor yang sama digunakan pada saat pengumuman berkas, dan pengumuman 20 besar, tetapi orangnya berbeda;
5. Bahwa berdasarkan kronoligis diatas, diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan Timsel KPU Kabupaten/Kota Zona 1 Sultra, yang meluluskan Ilman Nasruka dalam 20 besar. Sehingga kinerja Timsel harus dievaluasi dan diberhentikan, karena diduga Curang, tidak profesional dan tidak Independen, sehingga Mencoreng Nama Baik Lembaga Penyelengga Pemilu (KPU RI).
6. Mendesak Timsel KPU Kabupaten/Kota Sultra Zona 1, agar segera
mengundurkan diri secara terhormat, dan Mendesak KPU RI Ambil alih seluruh Tugas Timsel karena diduga Curang, dan ini Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Pasal 13 ayat 1 huruf c (tidak memenuhi Syarat), huruf d (diberhentikan karena melakukan pelanggaran).
Guna pemenuhan hak jawab, serta perimbangan pemberitaan, Kasamea.com telah meminta tanggapan (Via pesan elektronik). Untuk itu, Kasamea.com masih menunggu klarifikasi/ konfirmasi Ketua Timsel Zona 1 Sultra Dr Ir Noor Dhani ST MT IPM. (Redaksi)
Dugaan Kecurangan, LAKI Baubau Bakal Laporkan Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Sultra

Komentar