Dugaan Korupsi, Begini Nasib Mantan Sekdes di Buton

Kasi Intel Azer Orno SH dan Kasi Pidsus Siti Darniati SH (berpakaian dinas Adhyaksa) saat menerima tahap II dari Penyidik Polres Buton. Tersangka H mengenakan rompi oranye

Buton

Seorang sarjana pendidikan di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, inisial H, ditahan di ruang tahanan Polres Buton atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Penyidik Polres Buton, diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Azer Orno SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Siti Darniati SH. Dilaksanakan di kantor Kejari Buton, Selasa (29/3/22) Pukul 15.15 Wita.

Diungkapkan Siti Darniati, tersangka H mantan Sekretaris Desa Lambusango Kecamatan Kapuntori periode 2017. Realiasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017, ditemukan, diduga terjadi penyalahgunaan dalam belanja pekerjaan pembangunan fisik.

“Berdasarkan hitungan ahli, dugaan kerugian keuangan negara 301.129.835 rupiah,” urainya.

Kata Siti Darniati, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk diproses penuntutan yang akan disegerakan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Kendari, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. [Red]

Komentar