Dugaan TPPO 1.047 Mahasiswa, JalaStoria “Sorot” Kapolri dan Menaker

Dr Ninik Rahayu SH MS

Jakarta

Direktur Eksekutif Perkumpulan JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menyoroti fenomena kejahatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking, yang semakin marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus.

Menurutnya, TPPO telah menjadi ancaman yang semakin nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Apalagi, baru-baru ini Mabes Polri mengungkap kasus dugaan TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa, yang dikirim ke Jerman oleh sebuah perusahaan swasta, sebagai pekerja dengan kedok magang, dan dikaitkan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendikbud.

“Human trafficking, atau perdagangan manusia, bukanlah sekadar masalah hukum semata. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menghancurkan. Kasus human trafficking mahasiswa ini adalah contoh nyata,” tegas Ninik, melalui Siaran Pers No. B.30/JSI/SP/IV/2024 “Meningkatnya Kasus Human Trafficking: Tidak Ada yang Terkecuali dari Ancaman”, Jumat (5/4/2024).

Ninik berharap kasus ini dibuka secara terang benderang, termasuk indikasi keterlibatan pejabat perguruan tinggi dan/atau kementerian terkait. Jangan sampai punya anggapan modus human trafficking seakan tidak terjadi di lingkungan sekolah atau kampus.

“Padahal human trafficking atau
kejahatan pada tubuh itu bisa terjadi kepada siapa saja. Tidak harus selalu terjadi kepada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu. Terbukti mahasiswa juga rentan terhadap praktik kejahatan seperti ini,” tambah Ninik.

Untuk itu, Ninik menegaskan bahwa penyelesaian dan pencegahan kasus ini adalah tanggung jawab semua pihak. Ninik mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus-kasus TPPO, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Menurutnya, Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO harus memimpin dan membuka kasus ini secara komprehensif dan tanpa diskriminasi. Siapapun yang terlibat harus diusut.

Lebih dalam, Ninik juga menyoroti ketidakmampuan Kementerian Tenaga Kerja, untuk menemukan indikasi-indikasi bahwa pelanggaran kerja melalui kampus itu juga potensial dilakukan.

“Bu Ida Fauziah beberapa hari yang lalu mengatakan kasus ini tidak ada hubungannya dengan Kemenaker. Padahal justru persoalannya adalah ketidakmampuan dalam memitigasi,” tukasnya.

Perkumpulan JalaStoria Indonesia adalah Perkumpulan Masyarakat Sipil yang bergerak dalam bidang kampanye, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian, serta advokasi dalam rangka
membangun masyarakat Indonesia yang inklusif dan berperan aktif dalam penghapusan diskriminasi. (Redaksi)

Komentar