Buton Tengah
Kepolisian Resor Buton Tengah (Polres Buteng) telah menetapkan dan menahan Tersangka pemalsuan dokumen pengurusan calon veteran tahun 2016. Inisial LA (50) warga salah satu desa di Buteng, yang saat terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud, Tersangka selaku kepala desa Tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, mengatakan, Tersangka diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen / data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU. RI. NO. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU. RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP, yang terjadi sekitar tahun 2016, di Kecamatan Lakudo.
“Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa penyidik. Sudah sidik, dan sudah ditahan Tersangka,” ungkapnya.
Sunarton menambahkan, dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Tersangka, untuk kelengkapan administrasi pengurusan calon Veteran, Tahun 2016.
“Kedepan penyidik akan mengarah kesana (Pengungkapan dugaan tindak pidana lainnya, red) juga. Karena disinyalir ada tidak pidana lain yang terjadi akibat dari perbuatan pelaku,” kata Sunarton, Jumat (5/4/24).
Kuasa Hukum Pelapor inisial LR, Advokat Lukman SH, mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Buteng, yang selalu menunjukkan profesionalitas. Bekerja cepat, sehingga bisa menetapkan Tersangka, yakni Terlapor pemalsuan dokumen tersebut.
“Dan ini merupakan pembelajaran bagi semua, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu,” ucapnya. (Redaksi)
Berita terkait: