Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi, Fakta Penyidikan Mengejutkan!

Tersangka SK usai diperiksa Tim Penyidik Kejati Sultra beberapa bulan lalu.

Kendari

Senin 14 Agustus 2023, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 inisial SK ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pun mengungkap fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan beberapa saksi, yang diduga terkait politisi PKS tersebut.

Diuraikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH, bahwa peran Tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000, kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT MUI. Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu Tersangka SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian Toko Anoa Mart, yakni sebanyak enam Toko, yang telah beroperasi di Kota Kendari, melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.

Sementara, peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai Tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” urai Asintel melalui keterangan tertulis. (Redaksi)

Komentar