Mantan Gubernur Sultra Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi Blok Mandiodo

Kendari

Proses peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, masih terus bergulir. Terkini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/1/24), Majelis Hakim meminta agar mantan Gubernur Sultra, dihadirkan dalam persidangan.

Pemanggilan, berdasarkan keterangan beberapa orang saksi dalam sidang, sebagaimana diungkapkan
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan SH MH, melalui keterangan pers, Jumat (18/1/24).

“Ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra, dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining. Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dipersidangan,” ungkap Ade Hermawan.

Menurut Ade Hermawan, Penuntut Umum sudah menjadwalkan, dan mengirim surat panggilan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.

“Surat panggilan sudah dikirimkan ke yang bersangkutan, sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” pungkasnya. (Redaksi)

Komentar