Jakarta
Proses peradilan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.
Keterangan Pers Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH MH, sebagai berikut:
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan rasuah secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap delapan terdakwa, yakni:
Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), subisidiair 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691, 33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen). Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun;
Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) subisidiair enam bulan kurungan;
Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair tiga bulan
kurungan;
Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair tiga
bulan kurungan;
Terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair tigabulan kurungan. (Redaksi)
Komentar