Kendari
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf, bersamaan dengan Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur, Kendari, Senin (23/5/22), Gubernur didampingi Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio, bersama dengan unsur Forkopimda.
Pj Bupati Buteng dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.74-1208 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 13 Mei 2022.
Berdasarkan Keputusan tersebut, Pj Bupati Muhammad Yusuf diberi enam tugas utama. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, untuk rancangan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda serta perkada.
Selain itu, menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Keempat, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pj Bupati juga membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Voirus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, Pj Bupati Buteng menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, dengan ditembuskan kepada Mendagri, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Untuk diketahui, masa jabatan Pj Bupati Buteng, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. [Red]
Baca juga ⬇️
Enam Tugas Utama Pj Bupati Buteng!









Komentar