FPM-NTT Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya, Terkait Tantangan Berlafaz Al-Qur’an di Ancol
Jakarta
Forum Pemuda Muslim Nusa Tenggara Timur (FPM-NTT) mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang terjadi dalam kegiatan festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026).
Dalam laporan tersebut, FPM-NTT menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung perempuan mengikuti suatu tantangan (challenge) pada salah satu booth atau stan promosi merk minuman beralkohol.
Berdasarkan informasi dan rekaman video yang diperoleh pelapor, dalam tantangan tersebut pengunjung perempuan diminta dan/atau ditantang untuk melafalkan Surah Ad-Duha yang merupakan bagian dari Al-Qur’an sebagai bagian dari rangkaian tantangan untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol.
Wakil Ketua FPM-NTT, Salim Alkatiri SH menilai, penggunaan bagian dari kitab suci Al-Qur’an dalam konteks pemberian minuman beralkohol tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, serta menyinggung nilai kesucian agama.
“Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, dan menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian substansi sikap Salim dalam laporan tersebut.
Menurut Salim, peristiwa tersebut berlangsung di tempat yang terbuka untuk umum, dan merupakan bagian dari kegiatan festival musik yang dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan. Rekaman mengenai kejadian tersebut juga telah beredar dan ditayangkan melalui media sosial, sehingga diketahui oleh masyarakat secara lebih luas.
Salim berpandangan, bahwa penggunaan lafaz atau bagian dari Al-Qur’an dalam sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol perlu mendapat perhatian serius, karena menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah agar peristiwa ini diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu kami berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Salim.
Salim menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kepedulian FPM-NTT dalam menjaga penghormatan terhadap kehidupan beragama, sekaligus memelihara ketertiban dan kerukunan masyarakat.
“Proses penanganan laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, dan berharap dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Serta meneliti rekaman video dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tegas Salim.
Dalam pengajuan laporan itu, Salim didampingi oleh Kuasa hukumnya masing-masing, Ali Alkatiri SH, Hari Sutikno S H, Alhabsyi Ratuloli SH, Adnan SH MH CHL.









Komentar