Penikam di Boneatiro Belum Tertangkap, Korban Tuntut Keadilan

Advokat Adnan SH MH CHL mendampingi keluarga korban penikaman di Desa Boneatiro, diterima aparat Polsek Kapontori. Korban dan keluarganya menuntut keadilan dan kepastian hukum, agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Baubau

Seorang warga Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Jaidun (47), menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat, Selasa dinihari, 15 April 2025, sekitar Pukul 02.00 Wita. Korban mengalami luka serius dipinggang kiri hingga menembus depan perut dan melukai ususnya, setelah ditikam diduga menggunakan senjata tajam berjenis badik, oleh seorang pria, saat acara joget di Desa Boneatiro.

Sudah berjalan lebih dari satu bulan setelah kejadian penikaman, dan korban melapor ke Polsek Kapuntori, namun Penyidik Polsek Kapuntori belum juga menangkap pelaku. Korban beserta keluarganya menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Kuasa Hukum korban, Adnan, menyayangkan lambannya proses penanganan perkara oleh Penyidik. Ia menilai penegakkan hukum dalam kasus ini terkesan tidak profesional dan tidak serius. Menurutnya, keterangan korban yang mengenali pelaku secara langsung serta adanya barang bukti di TKP, seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan penangkapan.

Kata Adnan, sangat disayangkan, Penyidik beralasan tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut, dan Penyidik meminta pihak keluarga korban untuk mencari saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Menurut Adnan, hal itu keliru dan bertentangan dengan hukum acara pidana, karena tugas mencari dan menghadirkan saksi adalah kewenangan Penyidik, bukan tanggung jawab keluarga korban.

“Ketidaktegasan Penyidik dalam menangani perkara ini, telah mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” ungkapnya..

Memperjuangkan keadilan, Sabtu 17 Mei 2025, Adnan bersama keluarga korban kembali mendatangi Polsek Kapontori, untuk meminta agar Penyidik segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Adnan menegaskan, jika pun Penyidik menilai belum cukup bukti untuk menjerat terduga pelaku atas dugaan penikaman, paling tidak terduga pelaku dapat diproses hukum atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sambil melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku atas penikaman tersebut.

“Korban dan keluarga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta aparat kepolisian bertindak tegas demi menjamin rasa aman dan kepastian hukum ditengah masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban mendatangi lokasi acara joget untuk mencari anaknya. Tanpa diduga, seorang pria menyerangnya dari arah samping dan melakukan penikaman yang diduga menggunakan sebilah badik. Selain itu korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan dan kursi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dibagian pinggang sebelah kiri hingga menembus perut dan melukai ususnya. Warga yang berada di sekitar lokasi segera menolong dan membawa korban ke RSUD Baubau, menjelang subuh sekitar Pukul 04.00 Wita. Korban selanjutnya dirujuk dan dirawat di rumah sakit Faga Husada. Dihari yang sama keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapontori.

Menurut keterangan korban, saat dirinya ditikam, korban sempat menoleh dan melihat wajah orang yang menikamnya. Selain itu, di TKP, terduga pelaku juga terlihat memegang badik, dan juga ditemukan sebuah sarung badik. Informasi menyebutkan bahwa badik beserta sarung badik tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Kapontori, Iptu LM Yusmar Umbo, belum merespon saat diminta untuk diwawancarai tentang kasus ini. Berbeda dengan Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, yang ketika dihubungi awak media, langsung bersedia untuk diwawancarai.

Bangga mengatakan, perkara tersebut dalam tahap Penyelidikan, dan masih ditangani Polsek Kapontori. Untuk tindaklanjut berikutnya, pihaknya akan meminta Polsek Kapontori, agar perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim, untuk menjadi atensi Polres Buton.

Menyangkut terduga pelaku yang sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan oleh Polsek Kapontori, Bangga menanggapi, bahwa untuk proses prosedur diamankannya terduga pelaku, Polisi hanya punya waktu 1 x 24 jam. Dalam waktu 1 x 24 jam tersebut, Penyelidik Polsek Kapontori sudah memeriksa beberapa saksi, namun tidak menemukan keterangan yang jelas, sehingga akhirnya terduga pelaku dikembalikan ke keluarganya.

“Untuk itu maka kami dari Satreskrim Polres Buton akan meminta Polsek Kapontori melimpahkan berkas perkara ke Polres Buton, sehingga kami bisa melakukan penanganan lebih lanjut dan lebih intensif terhadap kasus tersebut,” lugasnya.

Bangga menambahkan, bahwa saat ini barang bukti senjata tajam berupa badik sudah diamankan di Polsek Kapontori, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bercak darah atau tanda-tanda pada badik tersebut digunakan untuk melakukan kekerasan. Dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, namun tidak ada satupun yang mengetahui kejadian penikaman tersebut.

“Seandainya ada saksi kuat yang menyatakan terduga pelaku melakukan tindakannya, atau ada yang melihat langsung dan mau menjadi saksi, kami pasti akan mengejar pelakunya,” tegas Bangga, menanggapi dugaan bahwa terduga pelaku telah berangkat keluar daerah.
(Redaksi)

Komentar