Baubau
Sudah setahun lebih menunggu, seorang konsumen/pembeli rumah, sampai berita ini ditayangkan, tak kunjung menerima haknya berupa 1 unit rumah type 36 dan sertifikat dari salah satu perusahaan pengembang perumahan di kota Baubau. Padahal dia sudah melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai total Rp 170juta (Dengan rincian: Rp 7juta untuk panjar harga + Rp 163juta untuk pelunasan).
Konsumen yang enggan disebutkan namanya, membeberkan, pelunasan dilakukannya melalui transfer, dengan bukti kwitansi bermaterai yang ditandatangani dan ber-stempel perusahaan pengembang perumahan dimaksud.
“Sudah cukup lama keluarga kami bersabar, tapi sampai sekarang kami belum dibangunkan rumah dan belum dapatkan sertifikat. Kami sementara menyusun hal hal yang diperlukan untuk tempuh jalur hukum, karena kami sangat dirugikan,” ungkapnya.
Konsumen yang merasa sangat dirugikan ini mengatakan, ada surat pernyataan yang juga ditandatangani pihak perusahaan pengembang perumahan dimaksud, yang menyatakan akan menyelesaikan pembangunan rumah dan pengurusan balik nama sertifikat dalam waktu yang telah disepakati.
“Kalau dalam waktu yang disepakati pembangunan rumah dan pengurusan balik nama sertifikat belum selesai, maka mereka (perusahaan pengembang perumahan) harus membayar denda,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada keluarganya juga masyarakat yang berencana akan membeli rumah serupa untuk lebih berhati-hati. Agar tidak mengalami seperti yang dialaminya saat ini, menunggu dalam ketidakpastian, apalagi bila harus menempuh jalur hukum terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan hak.
Redaksi Kasamea.com berupaya meminta tanggapan pihak perusahaan pengembang perumahan dimaksud, namun belum berhasil melakukan wawancara. (Redaksi)
Komentar