Nenek Diduga Aniaya Nenek, Perkara Jual Beli Emas

Wakatobi

Seorang nenek bernama Hj Wa Ode St Nur Haila warga Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Tomia Timur, diduga dianiaya oleh seorang nenek warga Tongano Barat inisial WM, Minggu 26 Januari 2025. Dugaan penganiayaan ini mengakibatkan sejumlah luka pada bagian wajah korban.

Korban langsung melapor ke Polsek Tomia Timur, dengan laporan Polisi  bernomor No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR.

“Dia datang maki-maki didalam rumah, lalu dia cakar dimukaku (Wajah) sampai berdarah-darah, ” kata korban.

Saat kejadian, korban yang merasa terancam, spontan memegang baju WM dan menariknya keluar rumah. Saat diluar rumah, keduanya segera dipisahkan oleh beberapa warga.

“Saya tarik bajunya dan saya tarik keluar dari dalam rumah. ‘Keluar-keluar’, sambil tarik dia ke halaman rumah,” tambahnya.

Menurut korban, penyebab dugaan penganiayaan tersebut, beberapa tahun lalu, cucu WM pernah menjual emas kepada Almarhum suami korban, H Ahmad Yamin (Saat itu kurs harga tahun 2020).

WM ingin membeli kembali emas tersebut, namun dengan harga tahun 2020. Sedangkan pihak keluarga Almarhum H Ahmad Yamin mau menjualnya kembali, sesuai dengam kurs harga emas terkini.

WM diduga tidak terima dengan hal ini, dan Minggu 26 Januari 2025, WM datang ke rumah Almarhum H Ahmad Yamin, dan diduga menyerang korban. (Redaksi)