Buton
Kejaksaan Negeri Buton melakukan eksekusi terhadap Terpidana Drs Asimu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORProv) Kabupaten Buton Tahun 2018. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH MH menerangkan, Terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Baubau sekira Pukul 13.00 Wita, dan sebelum dieksekusi telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya Terdakwa divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Tanggal 24 Januari 2022. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan asasi ke MA.
Berikut amar Putusan MA Nomor 26 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Februari 2023, atas Terdakwa Drs Asimu:
Menyatakan Terdakwa Drs Asimu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa Drs Asimu dari dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa Drs Asimu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Drs Asimu oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 25, selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejari Buton Tanggal 28 Desember 2021;
Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Kasim SH;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim, Rabu 15 Februari 2023. (Redaksi)
Komentar