Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus menguak praktek terlarang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang kali ini, terselubung dalam lingkaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang dinahkodai Firli Bahuri menetapkan lima Tersangka, sekaligus menahannya di ruang tahanan KPK untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 18 Agustus 2022-6 September 2022, untuk kebutuhan Penyidikan.
Penetapan lima Tersangka ini merupakan hasil pengembangan Perkara dengan Terpidana Nurdin Abdullah. KPK menemukan fakta-fakta hukum dalam persidangan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup meningkatkannya ke tahap Penyidikan.
Dalam konfrensi Pers, Kamis (18/8/22) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan Karyoto, dan Juru bicara Ali Fikri, mengungkapkan KPK melakukan Penyidikan dugaan Tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulsel T.A 2020.
Dari hasil pengumpulan informasi dan data berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan, dalam perkara Tipikor Nurdin Abdullah (mantan Gubernur Sulsel) dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut:
Pihak pemberi adalah IR selaku Sekdin PUPR Sulsel, kemudian pihak penerima AS eks Kepala Perwakilan BPK RI Prov Sultra, selaku Kasub Auditorer Sulsel I BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel (BPK Sulsel), YBHM Pemeriksa pada BPK Sulsel, WIW mantan Pemeriksa Pertama BPK Sulsel, Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, GG Pemeriksa pada BPK Sulsel, Staf Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulsel.
Konstruksi Perkara:
Diduga telah terjadi peristiwa sebagai berikut, pada tahun 2022 BPK Sulsel memiliki agenda salahsatunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel T.A 2020. Selanjutnya BPK Sulsel membentuk tim pemeriksa, dan salahsatunya beranggotakan YBHM, dengan tugas melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel.
Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas PUPR Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, YBHM diduga aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW, dan GG, yang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel T.A 2019, diantaranya memanipulasi temuan-temuan item pemeriksaan.
Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW, dan GG dengan meminta sejumlah uang.
Adapun item temuan dari YBHM antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga dimarkap, dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan ini IR kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa ,diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil, sehingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
Dalam proses pemeriksaan ini IR selaku Sekdin PUPR Sulsel aktif melakukan koordinasi dengan GG, yang dianggap berpengalaman dalam pengkondisian temuan item pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
GG kemudian menyampaikan keinginan IR tersebut pada YBHM, selanjutnya YBHM bersedia memenuhi keinginan IR, dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang, dengan istilah dana partisipasi. Untuk memenuhi permintaan YBHM, IR diduga sempat meminta saran pada WIW dan GG terkait sumber uang, dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang memenangkan proyek TA 2020.
Diduga besaran dana partisipasi yang diminta adalah 1 persen dari nilai proyek, dan dari nilai keseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya IR akan mendapatkan 10 persen.
Adapun uang yang diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG secara keseluruhan berjumlah sekitar 2,8 Miliar, dan AS diduga turut mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK RI Perwakilan. Sedangkan IR juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta.
“KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” kata Alex.
Atas perbuatan para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal sebagai berikut:
Sebagai pihak pemberi, IR diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. [Red]
Baca juga ⬇️