Korupsi Pabrik Rumput Laut Buteng, Ahli Dihadirkan Dalam Persidangan

Kendari

Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung pabrik pengolahan rumput laut, dan pembuatan peralatan mesin, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kali ini, Rabu (2/11/22), agenda pemeriksaan Saksi Ahli untuk Terdakwa.

Empat Terdakwa perkara dengan dugaan kerugian negara Rp1.292.343.880 ini: Ir Hj Wa Ode Nurjannah MSi, Sahid SIP, Amiluddin, SPdi, Ahmad Setyawan ST.

Proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di Negeri 1000 Gua ini menggunakan dana yang bersumber dari tugas pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2016 dan 2017.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani SH MH, dan Anggota Majelis Hakim Frans Wempie Pangemanan Supit SH MH dan Drs Parsungkunan SH. Selaku Jaksa Penuntut Umum Arie Rahael SH MH (Kasi Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejati Sultra) dan Siti Darniati SH (Kasi Pidsus Kejari Buton).

Sebelumnya masing-masing Terdakwa telah melakukan pengembalian uang diduga hasil rasuah, Wa Ode Nurjannah Rp20 juta, Sahid Rp180 juta, Amiluddin Rp10 juta, dan Ahmad Setyawan Rp25 juta.

Pasal dakwaan:

Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPidana.

Subsidiar, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPidana. (Red)

Berita terkait ⬇️





Komentar