Lagi Kuasa Hukum La Ode Arusani Ungkap Dugaan Pelanggaran Pansus DPRD Busel

kasamea.com BUTON SELATAN

Selang beberapa hari permohonan keberatan atas pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket 15 anggota DPRD Buton Selatan (Busel), yang diajukan H La Ode Arusani (Bupati Busel) dan Dodi Hasri (anggota DPRD Busel), kepada pimpinan DPRD Busel.

Kuasa Hukum H La Ode Arusani dan Dodi Hasri, Imam Ridho Angga Yuwono SH, bijak mengingatkan, agar DPRD Busel, khususnya yang terlibat dalam pembentukan pansus, dapat membaca dan mencermati secara seksama, detail, tentang dugaan pelanggaran, yang substantif, dalam prosedur pembentukan pansus, melalui penggunaan hak angket DPRD, sebagai hal yang mendasari permohonan keberatan yang diajukan oleh kliennya.

“Mungkin hari ini seluruh anggota DPRD Busel sudah menerima permohonan keberatan yang saya ajukan kepada pimpinan DPRD. Semoga mereka membaca dengan seksama, dan menyadari ada kesalahan secara prosedur dan substansi dalam keputusan DPRD Busel No 3/DPRD/2020,” pesan Angga, sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono, Selasa (7/7/20) pagi ini.

Angga lantas menjelaskan, salah satu pokok masalah dalam permohonan keberatan tersebut, yakni:

Pada Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2018 dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan DPRD Busel No 1/2019, menyebutkan
“anggota panitia khusus terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi”.

Frasa kata dalam kalimat “anggota panitia khusus terdiri atas anggota Komisi terkait”, lanjut Angga, secara jelas mengamanahkan, pengisian komposisi anggota pansus itu tidak sembarangan. Melainkan, harus diisi oleh anggota dari Komisi yang bidang tugasnya terkait dengan tujuan pembentukan pansus.

Menurutnya, bidang tugas yang tepat, relevan dengan tujuan pembentukan pansus, adalah Komisi I. Bidang tugas Komisi I berkenaan dengan pemerintahan dan pembangunan, yang secara terperinci disebutkan dalam Pasal 58 ayat (5) Peraturan DPRD Busel No 1/2019.

Akan tetapi kata dia, pada dasarnya penentuan anggota Komisi mana yang cocok dengan bidang tugas, dan masuk dalam anggota Pansus, harus melalui musyawarah serta kesepakatan. Dengan catatan, anggota Pansus harus diisi dengan anggota Komisi yang bidang tugasnya relevan dengan tujuan pembuatan Pansus tersebut.

“Fakta yang terjadi malah sebaliknya, seluruh anggota Komisi I tidak ada yang masuk dalam komposisi Pansus. Oleh karena itu, saya berharap anggota DPRD Busel bisa menyadari kesalahan itu, dan menerima permohonan keberatan, untuk mencabut atau membatalkan Keputusan DPRD Busel No 1/DPRD/2020,” pungkas Angga.

[RED]

Komentar