Sumatera Utara
Mantan Bupati Samosir inisial MS ditahan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak
di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang
ditetapkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH menerangkan, alasan dilakukannya penahanan terhadap Tersangka adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti. Saat itu Tersangka menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005.
Berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk;
Bahwa Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur, dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat
(1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari lima tahun. Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
Bahwa terhadap Tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir, sehingga
menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili Tersangka, namun Tersangka tidak berada di tempat, dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.
“Selajutnya, Jumat 18 Agustus 2023, Tersangka hadir di kantor Kejati Sumut, dan terhadap Tersangka dilakukan penahanan,” terang Kasi Penkum.
Sebelumnya, tiga Terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.
Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara, berdasarkan hasil audit dari BPKP eilayah Sumut, terdapat kerugian negara
Rp 32.740.000.000 (Rp32, 7 milyar).
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Redaksi)









Komentar