Roni Muhtar dan M Arifsyah Matondang.
Kendari
Dr Roni Muhtar MPd (RM) menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Hal ini diketahui, Jumat 18 Agustus 2023 dalam persidangan perkara Perdata Nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI antara Dr Roni Muhtar MPd sebagai Penggugat melawan Walikota Baubau sebagai Tergugat.
Disampaikan Kuasa Hukum RM, M Arifsyah Matondang SH MH, persidangan dimulai sekitar Pukul 14.15 – 15.45 WITA, dengan agenda pembacaan Putusan. Dihadiri Ketua Majelis Fajar Wahyu Jatmiko SH MH (Ketua PTUN Kendari), Anggota Majelis I Muhammad Zaenal Abidin SH MKn, Anggota Majelis II Gasa Bahar Putra SH.
Kata Arifsyah, Majelis Hakim mengabulkan semua gugatan Penggugat, dengan alasan karena tim evaluasi yang dibentuk tidak sesuai dengan Permen PAN RB, dimana tim evaluasi harus berisi dari pihak internal dan eksternal Pemda Baubau.
“Faktanya, tim evaluasi hanya terdiri dari pihak internal, tanpa melibatkan pihak eksternal, sehingga cacat prosedural,” ujar Arifsyah.
Amar Putusan sebagai berikut :
I. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
Menguatkan penetapan No. 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tangggal 26 Juni 2023.
II. DALAM EKSEPSI
– Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat.
III. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk Merehabilitasi/Mengembalikan PENGGUGAT pada Jabatan Semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, beserta hak-haknya;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Terkait Putusan ini Kasamea.com masih berupaya mengkonfirmasi Kuasa Hukum Walikota Baubau. (Redaksi)
Komentar