Nenek Arnia Berobat ke Makassar dan Layangkan Somasi, Kapolres Baubau Pastikan Proses Hukum Tegak Lurus

Nenek Arnia saat akan berangkat berobat ke Makassar
Baubau

Pasca dugaan penganiayaan yang dialaminya, nenek Arnia (pelapor) sampai saat ini masih dalam pemulihan. Bahkan terkini ia harus berobat ke Makassar, sebab kondisi kesehatannya berpotensi stroke.

Nenek Arnia disarankan oleh dokter untuk lebih banyak beristirahat, dan harus menghindari stres. Demikian pula, tidak boleh terjadi benturan lagi pada tubuh, khususnya pada bagian kepalanya.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum nenek Arnia, Advokat Mawaki, didampingi rekannya Advokat Nursid Pambo.

Ditengah pemulihan dan saran dokter terhadap kondisi kesehatan kliennya, Mawaki menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru memicu stres dan membuat kliennya merasa tidak nyaman.

“Terakhir ada seseorang yang menelepon ke saudara klien kami, yang hubungannya tidak singkron dengan klien kami. Hingga akhirnya terjadi lagi adu mulut, pertengkaran melalui telpon, yang membuat klien kami stres,” bebernya.

Hasil pemeriksaan dokter, lanjut Mawaki, terjadi penyumbatan, kondisi kerusakan jaringan bagian otak nenek Arnia. Hal ini disebabkan oleh terhambatnya aliran darah ke otak, dan otak tidak mendapat asupan cukup suplai oksigen.

“Penyebabnya benturan dibagian kepala kiri, yang bisa memicu stroke. Ini hasil pemeriksaan tanggal 20 Desember 2024 lalu,” jelasnya.

Mawaki menguraikan, setelah kejadian (dugaan penganiayaan) tanggal 16 Desember 2024, pihaknya melapor ke Polres, dan dilakukan visum tanggal 17 Desember 2024 di RSUD Baubau. Namun setelah itu nenek Arnia merasakan badannya agak panas, dan susah digerakan, sementara obat yang diberikan pihak RS saat itu tidak memberikan pengaruh.

“Maka disarankan untuk periksa di rumah sakit Siloam, karena disana ada ahli saraf. Setelah diperiksa disitisken, nah seperti itu tadi (potensi stroke),” sambungnya.

Pihaknya, lanjut Mawaki, melayangkan somasi ke Polres Baubau, karena ketidaknyamanan kliennya. Sebab ada pihak-pihak yang datang menemui kliennya, yang berupaya meminta penyelasaian masalah dengan berdamai. Namun sampai saat akan berangkat ke Makassar beberapa waktu lalu, kliennya masih tetap kekeuh agar proses hukum terus berlanjut.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menanggapi somasi yang dilayangkan nenek Arnia melalui kuasa hukumnya. Ia memastikan bahwa yang mendatangi nenek Arnia adalah keponakan, atau masih ada hubungan keluarga yang cukup dekat.

“Korban juga adalah keluarga Polri. Jadi yang datang itu kebetulan anggota kepolisian, ada keponakan dan yang masih ada hubungan keluarga yang datang karena dipanggil. Kakaknya juga seorang polisi. Dengan terlapor ini juga masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, secara kekeluargaan dirinya tidak bisa melarang kunjungan silaturahmi ataupun komunikasi yang terjalin antar sesama keluarga. Terkecuali secara kedinasan, ia menekankan kepada jajarannya, untuk tidak melakukan intervensi, ikut campur dalam permasalahan ini.

“Karena kita tanya juga anggota ada beberapa yang memang diminta untuk datang oleh yang bersangkutan, karena memang keponakannya beberapa anggota kepolisian, dan memang dekat. Bukan karena perkara ini, memang hari-hari dekat. Kalau saya melarang nanti miss persepsi. Tetapi saya akan himbau,” jelasnya.

Menyangkut visum serta kondisi kesehatan nenek Arnia yang harus berobat ke Makassar, Kapolres menyerahkan pada dokter yang berkompeten.

“Kepada RH pun kita sudah lakukan penindakan, sementara diproses secara kode etik, secara disiplin juga kita proses. Kita sudah lakukan mutasi kepada yang bersangkutan guna kelancaran pemeriksaan,” tegasnya.

Menyangkut proses hukum pidana yang dinilai lambat, ia pun sama berharap agar kasus ini bisa secepatnya dituntaskan. Tetapi kesulitannya, karena terjadi perbedaan keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

“Rekaman video itu nanti bisa diliat ada ngga disitu, kan tidak tercermin disitu. Kita sudah cek, bahkan sudah ada tim dari Polda juga melakukan investigasi, disitu tidak tergambar juga,” urainya.

Kapolres kembali memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap Bripka RH, baik secara disiplin maupun kode etik. Memproses perkara ini secara profesional, tidak berpihak ke kanan atau ke kiri, tegak lurus saja. (Redaksi)

Komentar