Masalah SDN 2 Wajo “Belajar Mengajar Teratasi, Ganti Rugi Tanah Tak Nego Lagi”

Jurnalis Baubau membantu siswa SDN 2 Wajo memindahkan meja dan kelengkapan lainnya ke ruangan belajar mengajar yang tidak masuk dalam obyek tanah sengketa.

Baubau

Permasalahan SDN 2 Wajo yang beberapa kali viral di media sosial dan sempat menarik perhatian publik, rupanya sudah dituntaskan oleh Pemerintah Kota Baubau, yakni melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK).

Walhasil, aktivitas belajar mengajar sudah dapat teratasi dan dipastikan akan berjalan normal kembali seperti sediakala, setelah sebelumnya sempat terdampak. Pun disisi lain, tak ada ruang negosiasi lagi menyangkut ganti rugi tanah, antara Pemkot Baubau (Tergugat) dengan Ahli Waris (Penggugat).

Kepala DPK Baubau, Eko Prasetya, mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke SDN 2 Wajo, menyapa siswa, berkomunikasi dengan kepala sekolah, para guru, serta orang tua siswa. Memastikan pendidikan tetap terselenggara, peserta didik kelas 1 sampai kelas 6 harus tetap belajar.

Eko menyebutkan, dari total 8 ruangan di SDN 2 Wajo, masih tersedia 4 ruangan belajar mengajar. Dan pihaknya menerapkan sistem masuk pagi dan masuk siang.

“Itu juga yang dilakukan di SD 3, SD 2, ada yang masuk siang kan, sama aja. Hanya prosesnya ada transisi yang memang butuh penyesuaian, butuh waktu untuk sama-sama, ternyata proses belajar yang baru seperti ini,” jelasnya.

Menurut Eko, tak ada sesuatu yang signifikan yang perlu menjadi kekhawatiran. Alhamdulillah semuanya dengan kondisi baik-baik saja. Menyangkut adanya dinamika, jangan menjadi penghambat dalam mewujudkan generasi emas 2045.

“Yuk kita maju bersama, kita doakan bersama, semoga masalah ini tidak menjadi hambatan kita semua,” ajaknya.

Pihaknya, lanjut Eko, tetap memberikan penguatan kepada guru-guru agar proses belajar mengajar senantiasa berjalan dengan baik. Sembari terus berkoordinasi dalam mempersiapkan langkah-langkah terbaik, ter elok untuk kedepannya.

Ganti Rugi Tanah Tak Nego Lagi

Menyangkut persoalan ganti rugi tanah SDN 2 Wajo yang dimenangkan Penggugat, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Baubau, Siti Amalia Abibu, mengungkapkan, jika berdasarkan amar putusan pengadilan, Pemkot Baubau akan melakukan ganti rugi atas tanah tersebut, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Namun para ahli waris tidak menyetujui hasil penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), maka tidak terdapat pilihan lain yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Baubau selain daripada mengosongkan tanah, lalu menyerahkan kepada ahli waris,” ungkapnya.

Amalia menguraikan telaahan staf, sosialisasi dan musyawarah ganti rugi tanah SDN 2 Wajo, 24 Desember 2024.

Persoalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Putusan PN Baubau Nomor 2/Pdt.G/2021/PN. Bau yang dikuatkan dengan putusan PT Kendari Nomor 87/PDT/2021/PT.KDI, telah menyatakan bahwa tanah seluas±1.357 m2 yang diatasnya berdiri SDN 2 Wajo merupakan hak milik RH dkk.

Selanjutnya, Praanggapan, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, telah dilaksanakan tahapan-tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu sebagai berikut:

Perencanaan

Instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, telah melakukan beberapa tahapan, termaksud dalam hal ini melakukan prosedur terkait penghapusan aset tanah yang bersengketa, setelah dikeluarkan putusan pengadilan.

Persiapan

Pada tahap persiapan pengadaan tanah, dibentuk Tim Persiapan yang memiliki tugas melakukan penetapan lokasi pengadaan tanah, melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap rencana pengadaan tanah.

Pelaksanaan

Tahapan pengadaan tanah pada SDN 2 Wajo telah dilaksanakan sampai Penetapan Penilai oleh KJPP.

Lebih jauh, Amalia menjelaskan, bahwa fakta-fakta yang mempengaruhi:

Telah dilakukan tahapan-tahapan pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Telah dilaksanakan sosialisasi dan musyawarah ganti rugi tanah SDN 2 Wajo, Jumat, 20 Desember 2024, di ruang rapat Lt. Ⅱ kantor Wali Kota Baubau, dihadiri peserta rapat, antara lain Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, pihak KJPP (melalui Zoom Meeting), Kabag Hukum, Kabid Aset, Kabid Pembinaan Pendidikan SD, Camat Murhum, Perwakilan Lurah Wajo, Kuasa Hukum para Ahli Waris, para Ahli Waris, dan Panitia Pelaksana Kegiatan.

Saat itu, kata Amalia, Kepala BPN Baubau mengatakan, bahwa tahun 2020 pernah diajukan pada wilayah dimaksud untuk disertifikatkan, namun pada saat pengukuran dan pengurusan administrasi di lapangan, terjadi permasalahan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih dalam proses sengketa di PN Baubau.

Putusan pengadilan yang terjadi pada sengketa SDN 2 Wajo merupakan putusan yang berstatus quo, yang mana berkekuatan hukum tetap jika tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan.

Dan selain itu, uang paksa dalam perkara perdata disebut juga dwangsom, yaitu sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim sebagai hukuman tambahan kepada tergugat.

Dalam pertemuan dimaksud, lanjut Amalia, telah terjadi diskusi tanya jawab antara Ahli Waris dan pihak KJPP. Ahli Waris, A, mempertanyakan, apakah pada saat penilaian oleh pihak KJPP didampingi oleh pemerintah?. Mengapa ada perbedaan nilai jual per meter, antara pihak KJPP dan transaksi jual beli yang terjadi di sekitar wilayah tersebut?.

Saat itu, pihak KJPP menjawab, bahwa pada saat tim KJPP melakukan penilaian, didampingi oleh Pemerintah, dalam hal ini Bidang Pertanahan DPKPP Baubau, dan Kuasa Hukum dari Ahli Waris.

Penilaian yang dilakukan oleh KJPP, hanya menilai tanahnya saja, yaitu sebesar Rp.972.177 per meter, sehingga berjumlah Rp. 1.319.245.000. Sedangkan transaksi yang dimaksud oleh Ahli Waris, sebesar Rp.1.600.000 per meter merupakan transaksi yang bersifat komersil, karena diatas tanah tersebut terdapat bangunan rumah toko.

Ahli Waris, RH, saat itu menyatakan, berdasarkan hasil penilaian KJPP bahwa tanah mereka (Ahli Waris) dinilai sangat tidak wajar dan jauh dari harapan mereka (Ahli Waris). Mengapa pada putusan pengadilan telah mencantumkan nilai tanah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.2.035.000.000?.

Pihak KJPP menanggapinya, bahwa penilaian yang dilakukan KJPP adalah penilaian yang meliputi nilai pasar dari suatu aset tanah, dengan menggunakan metode pendekatan data pasar (market data approach), pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan pendapatan (Income approach).

“Namun apabila dari pihak ahli waris bisa memberikan data pembanding kepada KJPP, maka KJPP akan mengevaluasi data tersebut. Apakah sesuai dengan indikator kinerja dan aturan yang diterapkan KJPP pada penilaian aset tanah,” cerita Amalia.

Ahli Waris, RH, lantas menyatakan, jika belum terjadi kesepakatan harga yang sesuai menurut Ahli Waris, maka Ahli Waris akan menyegel sekolah (SDN 2 Wajo) tersebut.

Menurut Amalia, menyangkut ganti rugi untuk pengadaan tanah SDN 2 Wajo, pihaknya telah melakukan penilaian, melakukan inspeksi lapangan, serta melakukan analisa dan menyampaikan pendapat mengenai Nilai Penggantian Wajar (Fair Replace Value) atas objek penilaian tanah SDN 2 Wajo. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

Hal ini didefinisikan sebagai nilai untuk kepentingan pemilik, yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

“Kami melakukan penilaian objek sengketa tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” terangnya.

Amalia menambahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPKPP Baubau selaku yang bertugas dalam pengadaan tanah, tetap berpedoman terhadap nilai yang tercantum dalam laporan KJPP Tahun 2024.

Bahwa dalam musyawarah yang diuraikan diatas, kuasa hukum Ahli Waris akan berkoordinasi dengan pihak KJPP, untuk memberikan bukti harga pembanding sesuai data yang valid dan konkrit terhadap harga lahan yang dimaksud, sampai dengan batas waktu tanggal 24 Desember 2024.

(Redaksi)

Komentar