Oknum ASN di Baubau Dilaporkan Pelanggaran Pemilu

La Ode Darmawan SH (Kiri) menyerahkan laporan kepada staf Bawaslu Baubau.

Baubau

Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilporkan ke Bawaslu Baubau, karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu, kampanye menggunakan fasilitas negara, dengan mempromosikan dan/atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon walikota – wakil walikota Baubau, pada intansi pemerintah kota Baubau dan/atau memaksa untuk mengarahkan para ASN dilingkup pemerintah kota Baubau, untuk mendukung salah satu pasangan calon walikota Baubau.

Laporan dilayangkan oleh La Ode Darmawan SH dan Hardi SH selaku tim kuasa hukum pasangan calon walikota – wakil walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse – Ida Fitri Halili, Kamis 7 November 2024.

Darmawan mengatakan, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi, menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, tetap terjaga.

Darmawan menguraikan, untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu kami memberitahukan kepada Ketua Bawaslu Baubau untuk menindaktegas para oknum tersebut. Karena diduga tidak netral dalam Pilwali Baubau. Sebab tindakan yang mereka lakukan, telah melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Darmawan menjelaskan, ketentuan pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 280 (ayat 2 dan 3) dan pasal 283 (ayat 1 dan 2), selanjutnya juga dijelaskan pada pasal 494 “Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain Undang-Undang Pemilu yang mengatur netralitas ASN, ada pula Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Darmawan menekankan bahwa pihaknya meminta kepada Bawaslu Baubau selaku Pengawas Pemilu, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dan mengawasi netralitas ASN. Serta menurunkan timnya di lokasi lokasi yang diduga akan terjadi keterlibatan ASN dalam berpolitik, dan menindak tegas oknum-oknum ASN yang tidak netral dalam Pilwali Baubau.

“Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran, terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Komentar