Baubau – Polres Baubau menggelar operasi gabungan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan di wilayah hukum Kota Baubau. Operasi difokuskan pada penertiban kendaraan, serta pencegahan potensi gangguan Kamtibmas yang kerap meningkat pada malam hari.
Operasi dilaksanakan usai salat tarawih pada Sabtu (21/2/26), dengan menyasar sejumlah titik strategis di dalam kota. Aparat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di kawasan Jembatan Gantung, Jembatan Tengah, Jembatan Mbeli, dan di depan SMAN 2 Baubau.

Operasi berskala besar ini merupakan sinergi lintas instansi, diantaranya Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Subdenpom Baubau. Kolaborasi yang dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, termasuk aksi balap liar, tawuran remaja, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.
Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan SH, menjelaskan, operasi gabungan digelar sebagai respons atas laporan masyarakat. Warga sebelumnya mengeluhkan maraknya balapan liar dan aksi tawuran disejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Baubau, khususnya pada malam akhir pekan Ramadan.
“Sasarannya adalah kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar, senjata tajam, narkoba, dan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar,” ujar Rino.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan knalpot brong, pengendara tidak mengenakan helm, kendaraan tanpa lampu, serta kelengkapan teknis lainnya yang tidak sesuai standar keselamatan berlalu lintas.
Operasi serupa akan terus digelar Polres Baubau secara rutin, guna memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor, serta mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hari, demi mencegah terjadinya balap liar, tawuran, maupun bentuk gangguan Kamtibmas lainnya.
(Redaksi)















Komentar