Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara membekukan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia Kota Kendari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/ JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Pembekuan dilakukan setelah evaluasi dan rapat Pengurus Daerah JMSI Sultra, terkait kondisi organisasi cabang tersebut.
Dalam surat keputusan tertuang bahwa langkah pembekuan diperlukan, demi menjaga tertib organisasi dan keberlangsungan kelembagaan.
Kepengurusan yang dibekukan adalah kepengurusan periode 2025–2030.
Keputusan pembekuan mulai berlaku sejak surat keputusan ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Selain pembekuan juga akan dilakukan konsolidasi dan penataan organisasi.
Langkah tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jaringan Media Siber Indonesia.
Surat keputusan ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh Irvan S.
(Redaksi)















Komentar